Ambon (Antara Maluku) - Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Bader Azis Alkatiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembataan Gaa senilai rp2,7 miliar di kabupaten setempat pada 2007.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Palapia di Ambon, Selasa, mengatakan penetapan Bader Azis sebagai tersangka karena kapasitasnya sebagai Direktur PT Putera Seram Timur yang memenangkan tender proyek tersebut.

"Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan, bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengindikasikan perbuatannya mengakibatkan terjadi kerugian negara," kata Bobby.

Perusahaan milik anggota DPRD tersebut sebenarnya dipinjam oleh tersangka Tommy Andreas untuk mengikuti tender dan kemudian berhasil menjadi pemenang. Namun, hingga saat ini proyek jembatan itu tidak pernah dikerjakan.

"Jadi, sudah tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Gaa, karena satu lainnya adalah Kadis Pekerjaan Umum Seram Bagian Timur Nurdin Mony," ujar Bobby.

Tommy Andreas ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2014, sedangkan Nurdin Mony menyusul pada 18 September 2014.

Tim penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, antara lain Sekretaris Panitia Lelang Ny Sitty Fatma Pellu dan anggotanya Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.

Selain itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Seram Bagian Timur Zainal Arifin Vanath juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan ketiga orang tersebut untuk menindaklanjuti keterangan yang sudah didapat dari Ketua Panitia lelang Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.

Tommy Andreas menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Bader Azis Alkatiri sebagai direkturnya untuk mengerjakan proyek itu.

Kendati proyek jembatan itu tidak pernah ada, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony justru membuat laporan pertanggungjawaban berbeda dengan menyebutkan proyek itu telah rampung pembangunannya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Direktur CV Nurlita Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan bendahara proyek Busra Mahulette.

Kepala Dinas PU Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom di Kabupaten Seram Bagian Timur yang merugikan negara Rp10 miliar lebih, sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014