Ambon (ANTARA) - Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp2,5 miliar.
"Nilai kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku dan hari ini kami telah menetapkan satu tersangka berinisial IL alias Idris," kata Ye Oceng di Ambon, Rabu.
Tersangka IL merupakan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Seram Bagian Timur yang memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku guna diperiksa sebagai saksi.
Namun, setelah penyidik memiliki cukup bukti, IL langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru, Ambon.
"Yang dipanggil penyidik sebenarnya ada dua orang, yakni IL bersama Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, namun sekda berhalangan hadir dan menginformasikan masih menjalankan tugas kedinasan," jelas Ye Oceng.
Penetapan IL sebagai tersangka juga setelah jaksa penyidik meminta keterangan lebih dari 80 orang saksi di lingkup Setda Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, tersangka IL dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 November 2023 sampai 18 Desember 2023," ucapnya.
Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021 tercatat sejumlah Rp28,8 miliar, dengan rincian untuk anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12,7 miliar dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16,049 miliar.
Tersangka IL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.
Kejati: Kerugian negara korupsi Setda Seram Bagian Timur Rp2,5 miliar
Kamis, 30 November 2023 5:04 WIB