Ambon (ANTARA) - Akil Lahmadi, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana PT Pos Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku menggunakan dana yang diambilnya untuk membayar utang dan bermain judi online.
"Pengakuan itu disampaikan Akil selaku Pjs Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama ketika kami melakukan pemeriksaan internal beberapa waktu lalu," kata mantan Executive General Manager PT. Pos Kantor Cabang Utama Ambon Daniel Situmorang di Ambon, Rabu.
Daniel dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU Kejati Maluku Grace Siahaya dan kawan-kawan dalam persidangan atas terdakwa Akil dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Rahmat Selang dengan didampingi dua hakim anggota di PN Tipikor Ambon.
Dalam persidangan tersebut, tim jaksa menghadirkan empat saksi setelah dilakukan pembacaan dakwaan atas terdakwa.
Menurut saksi, Akil yang merupakan Pjs KCP Werinama 2023 diperiksa secara internal karena sejumlah alasan diantaranya menghindari rapat zoom kantor setiap pagi dan tidak memenuhi kewajiban membuat laporan transaksi harian.
Laporan transaksi loket setiap hari yang dimaksudkan berupa pembayaran rekening listrik oleh warga melalui PT Pos, pembayaran dana pensiun, penjualan materai, tidak mengikuti perintah pengosongan kas, dan tidak bisa ditunjukkan dana operasional kantor Rp25 juta.
"Dia juga mengelabui kami dengan melakukan top up melalui Pospay tetapi dananya secara fisik tidak ada," jelas saksi.
Terdakwa melakukan aksinya sejak diangkat menjadi Pjs KCU Werinama pada 8 Juli hingga 11 Agustus 2023 dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398,4 juta.
Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.