Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas untuk mendalami mengenai penerimaan dana alokasi khusus (DAK) untuk daerah di Provinsi Maluku itu.
KPK memeriksa Abdul Mukti di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) pada tahun 2017—2018.
"Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur periode 2016—2021 dan periode 2021—2026 hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, mengenai penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun anggaran 2017 dan 2018," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya interaksi saksi Abdul Mukti dengan para pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk memperoleh DAK.
Baca juga: KPK periksa Bupati Seram Bagian Timur sebagai saksi kasus DAK, begini penjelasannya
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Kamis juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur Anzar ZR Wattimena untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta.
KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK pada TA 2018.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota.
Baca juga: Anas Maamun mantan Gubernur Riau sudah bebas dari penjara kini ditahan KPK lagi
Baca juga: KPK telaah dugaan korupsi dana STQN di Sofifi, tegakkan hukum