Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, atas nama saksi Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Namun, Ali belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai materi apa yang dikonfirmasi tim penyidik terhadap saksi tersebut. KPK juga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejati Maluku Belum tetapkan tersangka korupsi KPU Seram Barat
KPK kini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.
Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan pengurusan DAK, dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di sejumlah kabupaten dan kota.
Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan tarik uang ASN tanpa aturan jelas, begini kronologinya
Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan atur proyek dengan dokumen fiktif, begini penjelasannya