Ternate (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah dugaan tindak pidana korupsi anggaran Seleksi Tilawatil Quran tingkat Nasional (STQN) ke XXVI tahun 2021 yang berlangsung di Sofifi, Maluku Utara.
“Laporan atau pun demonstrasi, kami terima sebagaimana laporan pada umumnya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Ternate, Selasa.
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan tim pengaduan masyarakat (Dumas) telah menelaah laporan tersebut.
"Kalau kemudian ada potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi, maka akan diteruskan ke proses penyelidikan, maka Dumas sudah lakukan telaah,"ujarnya.
Baca juga: KPK soroti penggunaan aset eks kediaman Gubernur Malut, tegakkan hukum
Nurul mengemukakan, semua laporan dan demo di KPK akan diproses. Tetapi prosesnya sekarang masih dalam tahap telaah di Dumas.
Menurut dia, KPK sudah menerima sejumlah laporan kasus korupsi dari Maluku Utara. Namun demikian, pihaknya belum bisa membuka ke publik terkait dengan laporan-laporan tersebut.
"Kalau secara kuantitas, kami tidak bisa menjelaskan satu per satu, karena memang menjaga kerahasiaan. Tetapi yang jelas dari Maluku Utara, KPK banyak menerima laporan atau pengaduan," kata Nurul.
Dia menyebut, semua laporan ini akan ditelaah di Dumas. Dari penelahan itu jika ada potensi korupsi dan masuk dalam wewenang KPK, maka akan ditindaklanjuti ke penyelidikan dan berlanjut pada penyidikan maupun penuntutan.
Akan tetapi, kalau korupsi bukan wilayah atau wewenangnya KPK, maka kita akan limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain, yaitu kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan tarik uang ASN tanpa aturan jelas, begini kronologinya
Sebelumnya, KPK menyoroti penggunaan asset eks kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut) dilakukan Polda Malut di kawasan Kalumpang Kota Ternate, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Gedung itu digunakan sebagai kantor sementara Ditresnarkoba Polda.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, jika institusi seperti TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan, semestinya disampaikan saja ke pemerintah dengan merujuk dan perhatikan aturan yang berlaku.
Menurut dia, sesuai ketentuan harusnya ada berita acara, tetapi KPK cek tidak ada dan Pemprov Malut hanya memberikan asset ke Polda itu hanya secara lisan.
Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan atur proyek dengan dokumen fiktif, begini penjelasannya