Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap Cones Sahetapy, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sarana dan bibit rumput laut Bappeda Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan denda Rp82 juta," kata ketua majelis hakim Tipikor setempat, RA Didi Ismiyatun di Ambon, Kamis.

Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan dan terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun karena perbuatannya telah melanggar Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta menikmati hasil kejahatannya, sedangkan yang meringankan berupa sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Putusan majelis hakim Tipikor juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Roly Manampiring dan Rita Akollo yang sebelumnya meminta majelis hakim memvonisnya selama 1,6 tahun penjara.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp400 juta disita untuk negara dan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011," kata Didi Ismiyatun didamping Edy Sebjengkaria dan Hery Liliantoro sebagai hakim anggota.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Boby Siahaya dan Rio Soulissa menyatakan pikir-pikir.

Sama halnya dengan tim JPU yang juga menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut dan majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada mereka untuk menyatakan jawaban resmi.

Dalam tahun anggaran 2010 lalu, Bappeda Kabupaten Bursel mendapatkan kucuran dana dari Kementerian PDT senilai Rp1 miliar untuk proyek rumput laut.

Dalam menangani proyek tersebut, terdakwa diangkat sebagai PPK, sedangkan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah mantan Kepala Bappeda setempat, Tagop Soulissa.

Proyek tersebut ditangani PT. Cahaya Cipta Mandiri Abadi dengan direkturnya Nursoni Al Idrus, namun yang bersangkutan memberikan kuasa kepada Ahmad Padang untuk melakukan pekerjaan di lapangan untuk pengadaan 16.000 Kg bibit rumput laut dan tali tambang pengikat.

Sayangnya proyek tersebut tidak rampung sesuai masa kerja dalam kontrak dan 2.100 Kg bibit rumput laut mati sebelum disemaikan petani, keterlambatan penyaluran tali, sementara sejumlah item lainnya tidak ada hingga menimbulkan kerugian negara Rp680 juta lebih.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014