Ambon (Antara Maluku) - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon H Soedarmadji akan memantau dengan ketat setiap penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan memastikan para hakimnya tidak bermain-main dalam membuat putusan hukum terkait kasus tersebut.

"Setiap tindak pidana narkoba akan dipantau, terutama perlakuan hakim karena penekanan sebuah integritas harus dilakukan pada hakim," katanya saat menerima kunjungan koordinasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku di PTN Ambon, Kamis.

Soedarmadji mengatakan, pemantauan terhadap hakim akan dilakukan untuk memperkecil kemungkinan adanya "main-main" dalam membuat putusan hukum yang tepat bagi pelaku maupun korban kasus penyalahgunaan narkoba, sebab dalam memberantas peredaran narkoba dibutuhkan keseriusan yang dimulai dari penyelidikan.

"Salah satu cara yang bisa kami lakukan untuk memerangi narkoba adalah memastikan hakim tidak main-main dalam membuat putusan hukum, karena proses peradilan menentukan hasilnya nanti seperti apa," ucapnya.

Dikatakannya lagi, pihaknya sangat menyambut baik ajakan kerja sama pembentukan Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk menangani kasus narkoba oleh BNN Maluku, karena itu pihaknya mengajukan lima orang penyidik berkompeten untuk dipilih menjadi anggota tim tersebut.

Dengan bergabungnya PTN Ambon dalam TAT maka koordinasi penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan lebih mudah, setiap korban narkoba yang diputuskan melalui peradilan akan dirujuk langsung ke BNN Maluku.

"Kami mengajukan lima nama, terserah BNN sendiri yang akan menentukan siapa yang bisa menjadi anggota TAT, nantinya setiap korban penyalahgunaan narkoba akan kami rujuk langsung untuk ditangani oleh BNN," katanya.

Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina yang didampingi empat orang stafnya, mengatakan BNN Maluku sedang berupaya membuat satu garis koordinasi yang baik untuk setiap penanganan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun-tahun ke depan, tidak hanya membentuk TAT, pihaknya juga mulai menambah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Jika sebelumnya IPWL di Maluku hanya ada di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ambon, tahun depan akan ada tambahan dua IPWL lagi, masing-masing di Kantor BNN Maluku dan Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tantui.

"Kerja sama TAT ini selain PTN Ambon, ada juga Kejaksaan Tinggi Ambon (Kajari), Bareskrim Narkoba Polda Maluku, Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Ambon, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014