Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Dobo mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Ambon selama 1,3 tahun penjara untuk Diana Leplepem, terpidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2009.

"Pengajuan memori banding ini dilakukan karena keputusan majelis hakim tidak mencapai dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Kasi Pidsus Kejari Dobo, Ajid Latuconsina di Ambon, Rabu.

Sebelumnya Ajid yang juga menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut Diana selama empat tahun penjara.

Tetapi Majelis Hakim Tipikor Ambon yang dipimpin Halija Waly memutuskan 1,3 tahun penjara sebab menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer JPU sesuai pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Diana juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp32 juta dan biaya perkara Rp5.000.

"Kami sementara melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan prosesnya sedang berjalan, jadi masih menunggu bagaimana putusannya," jelas Adjid.

Dalam tahun anggaran 2009, Distanhut Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan alokasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1 miliar lebih dan didalamnya terdapat 14 kegiatan.

Terdakwa yang saat itu menjadi bendahara Distanhut juga mendapatkan kesempatan beberapa kali melakukan perjalanan dinas namun tidak seluruhnya dilakukan.

Kemudian terdapat banyak kwitansi kosong yang disodorkan terdakwa kepada pegawai lainnya, baik yang melakukan perjalanan dinas maupun fiktif sehingga ada kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama mantan Kadistanhut Kepulauan Aru, Dominggus Limaheluw yang sudah meninggal dunia.

Walau pun tidak melakukan beberapa kali perjalanan dinas dan uangnya diambil, namun terdakwa menyimpannya dalam brankas kantor.

Kemudian mantan Kadistanhut selalu memeriksa dana kas dan memerintahkan terdakwa mencairkannya untuk kepentingan pribadi mantan kadis tersebut.

Selain Diana, ada juga tersangka SPPD fiktif lainnya yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon yakni Frangky Matulesi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014