Ambon (ANTARA) - Gerakan Pemuda Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 yang merugikan keuangan negara Rp19 miliar di Dobo.
"Kami didesak menangani langsung perkara yang diduga turut melibatkan Bupati Kepulauan Aru agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Menurut dia, aspirasi yang disampaikan GPA ini akan diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.
Karena perkara ini sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan sudah dilakukan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dimaksud.
Sementara penanggungjawab aksi GPA, Akuba Roiminak dalam penyampaian aspirasi tersebut mendesak tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini juga segera diproses lebih lanjut ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Tiga tersangka tersebut berinisial DH, CR, serta MG yang merupakan guru salah satu SMA di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dengan konsep pengadaan kacang hijau senilai Rp1,6 miliar agar diusut tuntas.
GPA juga mendesak Kejati Maluku agar bersikap tegas kepada Kejari Kepulauan Aru untuk menyelidiki sejumlah kepala dinas lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp19 miliar dari total Rp60 miliar.