Ambon (ANTARA) - Maryam Golam yang merupakan salah satu terdakwa korupsi dana COVID-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku, selama satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Kamis.
Majelis hakim menyatakan terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menurut majelis hakim, ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Karel Benito selama empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp292,7 juta.
Namun uang pengganti sebesar Rp292,7 juta itu telah disetorkan ke rekening khusus lainnya (RPL) Pengadilan Negeri Ambon pada 4 April 2023.
Terdakwa Maryam merupakan pihak ketiga selaku pemilik Toko Qalifa di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai penyedia bahan pangan untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak COVID-19.
Dua terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara ini adalah Clemens Rettob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan belanja bahan pokok utama pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru dan Djemy Haryanto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Aru.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa Maryam Gola melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Satu terdakwa korupsi dana COVID-19 Aru divonis satu tahun penjara
Jumat, 25 Agustus 2023 3:54 WIB