Ambon (Antara Maluku) - Jaksa masih merampungkan berkas Wali Kota Tual, M.M. Tamher terkait statusnya sebagai salah satu tersangka korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 1999 - 2004.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis, mengatakan, perampungan berkas bila rampung segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

"Jadi dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tual itu tetap diintensifkan pengembangannya sehingga jangan diragukan keseriusan kejaksaan," ujarnya.

Dia mengakui, sambil merampungkan Wali Kota, maka intensif juga mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Tersangka lainnya Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, Ivo Ratuanak, Ferry Salkol, Gainau de Games, Welhemus Barends, Victor Savsasanubun, Muchsin Awad Azis, Victor Y Warat dan H.A.H Notanubun.

Sedangkan 13 terpidana lainnya tetap dieksekusi secara bertahap, menyusul Paulus Vence Tapotubun di Ambon pada 6 Juni 2014.

Dieksekusinya Paulus berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku No.05/PID/2012/ PT.MAL tertanggal 28 Februari 2012.

Putusan PT Maluku itu menguatkan keputusan PN Ambon tertanggal 17 November 2011 No. 259/Pid.B/2011/PN.AB.

13 terpidana lainnya adalah Yohanes Wee, Alexader. W. Rahanra, Musa Buce Uwaitota, Febianus Rahanubun, Samaila Abdul Rachman, Petrus Renyaan, Rulan Jepry Betaubun, Herman Refra, Oscar Thintji Ohoiwutun, Mozes Sansasabun, Nelson Kadmair, Juliana Kamanaris dan Hendrik J.M Oraplean.

"Eksekusi 13 terpidana itu waktunya belum diputuskan. Pastinya pelaksanaannya juga secara bertahap," tegas Bobby.

M.M. Tamher dan Adam Rahayaan sebelumnya adalah anggota DPRD Maluku Tenggara sebelum pemekaran Kota Tual pada 2008.

Kasus dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp5,78 miliar.

Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menindaklanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014