Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan tindakan tilang di tempat bagi penggguna kendaraan yang tidak tertib transportasi dan perparkiran.

"Setelah dilakukan pencanangan operasi terpadu tertib transportasi dan parkir di Ambon pada 13 oktober, tahap selanjutnya dilakukan sanski tilang di tempat bagi pengguna kendaraan yang tidak taat berlalu-lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota AMbon, Pieter Saimima, Kamis.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan sesuai peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon nomor 29 tahun 2014 pasal 21 ayat 3 tentang penertiban transportasi dan parkir.

"Penertiban berlaku bagi pengguna kendaraan yang parkir tidak sesuai marka, pengemudi angkutan umum yang menurunkan atau mengangkut penumpang tidak sesuai tempat pemberhentian serta pemilik kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai garasi akan dikenakan tilang di tempat," katanya.

Menurut dia, operasi terpadu tertib trasportasi dan parkir yang dicanangkan meliputi normalisasi arus lalu lintas dua arah menjadi satu arah di kawasan Trikora, razia kendaraan angkutan umum dan barang, tertib parkir dan operasional becak yang tidak sesuai waktu operasional serta penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi.

Sanski bagi kendaraan roda dua dan empat yang tidak parkir sebagimana diatur dalam Perwali akan ditilang sebesar Rp500 ribu, becak yang beroperasi tidak sesuai waktu operasi akan disita dan dimusnahkan.

Kendaraan angkutan jalan, kata Pieter, yang tidak melakukan bongkar muat di tepi jalan umum sesuai waktu bongkar-muat mulai pukul 22.00 - 06.00 WIT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011, akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi mulai pukul 24.00-05.00 WIT, sebagaimana diatur dalam perda akan dikenakan denda sebasar Rp350 ribu.

Sedangkan kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki ijin trayek atau ijin usaha angkutan barang dan buku kur, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 228 dan 308, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

"Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan stabilitas dan penciptaan psikologi sosial warga kota, serta menjadikan warga kota tertib trasportasi dan perparkiran," katanya.

Pieter berharap, masyarakat dapat memberikan dukungan bagi pemerintah untuk menata Kota Ambon ke arah lebih baik. Tujuan operasi tersebut untuk memberikan rasa nyaman berkendara serta mengurangi kemacetan

"Sejak pencanangan operasi tertib transportasi dan parkir partisipasi masyarakat mengalami peningkatan, karena itu kita ingin selangkah lebih maju dengan menerapkan sanski bagi pengguna kendaraan yang masih belum tertib," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014