Ambon (Antara Maluku) - Penyegelan perumahan yang dibangun di Negeri Halong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bagi para pengungsi korban tanah longsor Kelurahan Batu Gajah, oleh Pemerintah Desa Halong menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Ambon.

"Pemkot Ambon harus bertanggungjawab guna penyelesaiannya, terutama pembayaran ganti rugi tanaman milik masyarakat Negeri Halong di lokasi perumahan tersebut sesuai perjanjian," kata Ketua DPRD Kota Ambon Jemmy Maatita, di Ambon, Senin.

Dia mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran dan pembangunan perumahan sudah ada perjanjian ganti rugi tanaman milik masyarakat setempat.

"Kita akan lihat lagi di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kalau memang persoalannya terkait pembayaran ganti rugi tanaman yang hingga kini belum dilaksanakan.

Dalam waktu dekat, kata dia, DPRD Kota Ambon akan membahas APBD sehingga hal-hal seperti itu akan dibahas. Kalau memang belum dilaksanakan pembayaran, maka DPRD akan meminta Pemkot Ambon menindaklanjutinya.

"Saya kira hal ini menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon, dan tidak bisa dihindari," ujarnya.

Informasi yang diterima, lanjutnya, Pemerintah Negeri Halong melarang segala aktifitas apapun di atas lokasi tersebut hingga ada penyelesaian pembayaran ganti rugi tanaman yang sudah di tebang.

Pemerintah Negeri Halong sudah berulang kali meminta Pemkot Ambon melunasi pembayaran ganti rugi tanaman milik masyarakat namun sampai sekarang belum menyelesaikannya, padahal tanaman yang harus diganti itu nilainya tidak besar.

Jika dalam waktu dekat Pemkot Ambon belum juga melunasinya maka lokasi tersebut akan ditutup hingga ada penyelesaian pembayaran ganti rugi.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014