Ambon (Antara Maluku) - Aparat Kepolisian Resor Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penjagaan ekstra ketat atas jalannya sidang korupsi dana asuransi mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2002 di pengadilan tipikor Ambon.

Pantauan Antara di Ambon, Senin, puluhan personel kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap ini melakukan pengamanan terhadap sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan lima terdakwa.

Diperketatnya penjagaan di kantor PN Ambon guna mengantisipasi adanya massa pendukung para terdakwa yang melakukan aksi demo seperti yang terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu.

Sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim Mustari dan dibantu Abadi serta Ahmad Buchori selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tim JPU yang dikoordinir Roly Manampiring atas terdakwa M.M Tamher.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berkas perkara atas terdakwa Adam Rahayaan.

Terdakwa M.M Tamher dan Adam Rahayaan saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual.

Tiga terdakwa lainnya yang diadili secara terpisah namun tim JPU dan majelis hakim-nya tetap sama adalah Ivo Ratuanak, Abdulmuthalib Notanubun serta Yosep Ulirahail.

JPU menyatakan, lima terdakwa adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004 bersama 30 mantan anggota DPRD lainnya yang ikut menerima dana asuransi kesehatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,785 miliar pada tahun 2002 dan 2003.

"Seharusnya anggaran tersebut disetorkan ke salah satu perusahaan asuransi agar mendapatkan polish sebagai bukti pembayaran, tetapi hal itu tidak dilakukan dan anggarannya dinikmati secara pribadi," kata JPU.

Perbuatan para terdakwa juga menyalahi ketentuan penggunaan anggaran belanja daerah.

Karena sebelum Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2003 tentang APBD kabupaten disahkan dalam rapat paripurna DPRD, mereka telah melakukan pencarian dana asuransi dan dibagikan ke 35 anggota legislatif dengan nilai bervariasi.

Misalnya untuk terdakwa Yosep Ulirahail yang beberapa kali menerima dana asuransi sehingga totalnya mencapai Rp180 juta.

Perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 dan 56 KUH Pidana.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Yosep Ulirahail menyatakan tidak akan melakukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.

Namun dia berkilah kalau saat menjadi anggota legislatif tahun 1999, situasi keamanan saat itu dalam kondisi rusuh dan penuh intervensi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, (19/12) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014