Ambon (Antara Maluku) - Polres Maluku Tengah menetapkan 12 dari 40 warga Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sebagai tersangka pembakaran tiga gedung kantor camat, dan penghalangan jalan yang terjadi pada 12 Desember 2014.

"Dari hasil pemeriksaan sementara sudah 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari keseluruhan 40 orang warga yang ditahan terkait aksi pembakaran tiga kantor camat," kata Kapolres Maluku Tengah AKBP Harley Silalahi, saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa.

Ke-12 orang itu termasuk Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Seram Utara Raya Adlin Salaputa, pemimpin demonstrasi yang berbuntut pembakaran kantor Camat Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi, Seram Utara Timur Seti.

Penyidik dasri kepolisian bekerja maraton untuk memeriksa 40 warga hingga menetapkan para tersangka yang melakukan pembakaran, pemalangan jalan dan perusakan fasilitas negara di kecamatan tersebut.

Kapolres mengatakan, dua tersangka ditetapkan sebagai pelaku pemalangan jalan sedangkan 10 lainnya sebagai pelaku pembakaran dan perusakan terhadap fasilitas pemerintah.

Domisili warga dan tempat kejadian perkara (TKP) juga berbeda yakni di Wahai, Kobisadar dan Kobisonta. Satu diantara 12 tersangka tersebut yakni wanita.

Para tersangka dijerat pasal 187 dan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman antara tujuh hingga sembilan tahun penjara.

"Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap warga lainnya yang ikut dihatan serta pengembangan penyelidikan sehingga ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," katanya.

Kapolres mengakui, kondisi di tiga kecamatan tersebut saat ini mulai kondusif dan aktivitas masyarakat berlangsung seperti biasanya,

Sejumlah personel Brimob dan Polres Maluku Tengah dibantu anggota Batalyon Infantri (Yonif) 731/Kabaressy masih disiagakan di kawasan tersebut guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Sebelumnya ratusan warga Seram Utara melakukan aksi demo karena kecewa dengan penjelasan Bupati Abua saat sidang paripurna DPRD Maluku Tengah di Masohi, Kamis (11/12) menyangkut permohonan pemekaran wilayah tersebut.

Para pendemo melampiaskan kekecewaannya dengan membakar tiga gedung kantor Camat, memblokir dan mengecor ruas jalan yang menghubungkan Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT), sehingga mengakibatkan aktivitas lumpuh.

Sebelumnya Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal menyesalkan aksi yang anarkis dengan membakar fasilitas negara dan mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Bupati menginginkan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran dan perusakan fasilitas negara.

Ia menegaskan, proses pemekaran baik kecamatan, kabupaten maupun provinsi harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemkab Maluku Tengah bukan menolak pemekaran kecamatan Seram Utara menjadi Kabupaten Seram Utara Raya. Namun, sejumlah kriteria belum memenuhi ketentuan undang-undang. Itu harus dipahami," ujarnya.

Bupati Abua mengakui sangat menghargai hak inisiatif dari sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah periode 2009-2014 tentang rancangan peraturan pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar.

Pembentukan dua kecamatan itu untuk mendukung persyaratan untuk membentuk Kabupaten Seram Utara Raya.

Hak inisiatif itu harus memenuhi ketentuan UU maupun hukum sebagai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2008 tentang Kecamatan.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa Pemkab Maluku Tengah mendukung pemekaran Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar. Tapi, mekanismenya harus sesuai ketentuan UU maupun koridor hukum sehingga tidak anarkis," tandas Bupati Abua.

Ratusan warga Seram Utara sempat membawa peralatan masak ke ruangan paripurna DPRD Maluku Tengah dan tidur di sana pada Kamis (11/12) malam, serta menggunting jari tangan sebagai bentuk perjuangan pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014