Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan pelantikan Semuel Risambessy sebagai karateker Wali Kota Tual merupakan kewenangan dirinya sebagai kepala pemerintahan provinsi.

"Pelantikannya tetap akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku guna menutupi kevakuman pemerintahan di daerah itu," kata gubernur.

Menurut dia, persiapan acara pelantikan Semmy sebagai Penjabat Wali Kota Tual akan dilakukan secepatnya, agar yang bersangkutan bisa menjalankan kembali proses pemerintahan dan pelayanan birokrasi di daerah itu pascaproses persidangan Wali Kota M.M Tamher dan Wakil Wali Kota Adam Rahayaan sejak akhir bulan lalu.

"Proses pelantikan kareteker wali kota tetap jalan karena itu merupakan kewenangan gubernur, dan harus diingat kalau tidak semua masyarakat maupun anggota DPRD Kota Tual menolak kehadiran seorang penjabat kepala daerah," kata Said Assagaff.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah merestui Semuel Risambessy untuk menjabat kareteker Wali Kota Tual menggantikan pasangan Wali Kota M.M Tamher yang terlibat masalah hukum dan sedang menjalani persidangan di pengadilan tipikor Ambon.

"Saya baru dapat informasi dari Kemendagri kalau surat keputusan (SK) pelantikannya sudah keluar," ujarnya.

Semuel Risambessy yang merupakan mantan Kadis Dikpora Maluku dan saat ini menjabat Kepala Inspektorat Setda Maluku diusulkan bersama dua nama lainnya ke Kemendagri menjadi karateker Wali Kota Tual.

Seharusnya masyarakat meletakkan masalah ini pada proporsinya, dimana kewenangan mengusulkan seorang kareteker hingga disetujui Menteri Dalam Negeri dan akhirnya dilantik merupakan kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Contohnya Saud Situmorang ketika ditunjuk Presiden kewat Menteri Dalam Negeri sebagai kareteker Gubernur Maluku akhirnya diterima da tidak ada masyarakat maupun anggota DPRD provinsi yang ribut dan melakukan penolakan.

Wali Kota Tual M.M Tamher dan pasangannya Adam Rahayaan saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan tipior pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi bagi 35 mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004.

Dana asuransi yang bersumber dari APBD Malra tahun anggaran 2002 dan 2003 senilai Rp5,785 miliar ini tidak disetorkan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan polis sebagai bukti.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014