Ambon (Antara Maluku) - Legislator Kota Tual, Rudolof Marthen Waremra menyatakan, "sasi" (larangan adat) terhadap kantor pemerintah di sana masih berlanjut sejak dipasang para tua adat setempat sejak 12 Desember 2014 yang menolak Penjabat Wali Kota yang telah diputuskan Mendagri, Tjahjo Kumolo.

"Sasi` di kantor pemerintah, termasuk DPRD maupun pendopo Wali Kota Tual masih berlanjut dan belum dipastikan kapan berakhir," katanya dihubungi dari Ambon, Minggu.

"Sasi" dengan cada memasang janur kuning yang diikat kayu dan diletakan di depan gerbang masuk setiap kantor. Warga, menurut Rudolof, tidak menyetujui Penjabat Wali Kota Tual yang diusulkan Gubernur Maluku, Said Assagaff ke Mendagri.

"Mereka tidak menerima Penjabat Wali Kota Tual yang diputuskan Mendagri menindaklanjuti usul Gubernur Said, Semmy Risambessy (Kepala Inspektorat Maluku)

Mendagri menyetujui Semmy yang diusulkan Gubernur Said bersama Asisten II Sekda Maluku, Ujir Halid dan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Maluku, Vera Tomasoa.

Semmy diputuskan mengemban tugas tersebut, menyusul Wali Kota Tual Mahmud Muhammad Thamher dan Wakil Wali Kotanya, Adam Rahayaan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Keduanya tersandung dugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 1999 - 2004 senilai Rp5,78 miliar.

Mahmud dan Adam berstatus terdakwa sejak 28 November 2014 saat berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Keduanya dinonaktifkan hingga ada keputusan hukum tetap terhadap keduanya. Karena itu, menurut Rudolf, Gubernur Said harus berkoordinasi dengan para tokoh adat di Kota Tual agar mereka berkenan membuka "sasi".

"Kami (20 legislator) Kota Tual saat ini berkantor di rumah Ketua, Fadillah Rahawarin," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Said mengemukakan, mengusulkan Semmy berdasarkan permintaan Wali Kota Tual, Mahmud Muhammad Thamher.

"Semmy adalah permintaan Mahmud yang telah berstatus terdakwa terkait dugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 1999 - 2004," tandasnya.

Pengusulan ke Mendagri juga berdasarkan Pengadilan Tipikor Ambon menyurati Pemprov Maluku menjelaskan status hukum Mahmud maupun Wakil Wali Kotanya, Adam Rahayaan yang juga terlibat kasus serupa.

Pengadilan Tipikor Ambon itu menjawab surat Sekda Maluku, Ros Far - Far dengan No. 180/3058 tanggal 2 Desember 2014.

Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015