Ambon (Antara Maluku) - Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Muhammad Rum Ohoirat menyatakan, harus ada kesadaran semua komponen bangsa di Kota Tual untuk membuka "sasi" (larangan adat) terhadap kantor - kantor pemerintah maupun pendopo setempat.

"Sasi" diberlakukan sejak 12 Desember 2014 sebagai simbol menolak Penjabat Wali Kota berkantor di daerah itu setelah diputuskan Mendagri, Tjahjo Kumolo, katanya dihubungi dari Ambon, Selasa.

"Kesadaran harus tumbuh dari semua komponen bangsa agar `sasi` dibuka sehingga mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial bisa diaktifkan kembali," katanya.

Terpenting, para PNS yang kantornya terkena "sasi" harus proaktif memotivasi masyarakat bahwa larangan adat itu mempengaruhi mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial.

"Kami sebagai aparat keamanan hanya menjaga stabilitas keamanan. Namun, itu berpulang kepada masyarakat yang seharusnya menyadari bahwa keputusan memberlakukan `sasi` sangat berdampak terhadap semua kepentingan di Kota Tual," ujarnya.

Polres Maluku Tenggara yang membawahi wilayah hukum Kota Tual sejak dimekarkan pada 2007 itu, menurut Kapolres, aksi "sasi" tidak berlangsung anarkis, termasuk unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa biasanya dibarengi dengan membakar ban-ban mobil bekas dan tidak mengarah anarkis.

"Kami memantau aksi unjuk rasa pada Senin (5/1) sempat dihadiri mantan Wali Kota Tual, M.M. Thamher dan Wakilnya, Adam Rahayaan," katanya.

Dia berharap Gubernur Maluku, Said Assagaff yang telah melantik Inspektur Provinsi setempat, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual atas nama Presiden, Joko Widodo di Ambon pada 5 Januari 2015.

"Penjabat diharapkan bisa melakukan pendekatan adat sesuai kultural masyarakat Kota Tual dan merangkul semua komponen bangsa di sini agar bersatu membangun daerah ini dengan awalnya membuka `sasi` oleh tua - tua adat setempat," ujar Kapolres.

Mahmud dan Adam tersandung dugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 1999 - 2004 senilai Rp 5,78 miliar.

Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No., Tjahjo Kumolo Nomor 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember.

Mendagri menyetujui Semuel yang diusulkan Gubernur Maluku, Said Assagaff bersama Asisten II Sekda Maluku, Ujir Halid dan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Maluku, Vera Tomasoa.

Semuel diputuskan mengemban tugas tersebut, menyusul Wali Kota Tual Mahmud Muhammad Thamher maupun Wakil Wali Kotanya, Adam Rahayaan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Kasus dugaan korupsi dana asuransi ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015