Ambon (ANTARA) - Personel Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) dan Satuan Brimob Polda Maluku berhasil menggagalkan percobaan pembakaran kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan, hal ini coba dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang sempat mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra pada Selasa sore (12/3).
“Beruntung, aksi itu cepat diketahui aparat kepolisian yang sementara melakukan pengamanan. Personel Polres Malra dan Brimob Polda Maluku kemudian bertindak dengan langsung melakukan pemadaman api menggunakan tabung APAR dan air,” kata Lotharia, di Ambon, Rabu.
Ia mengaku, meski berhasil dipadamkan, namun kebakaran tersebut telah menyebabkan sebuah pencetak, kursi, pendingin ruangan dan plafon pada ruangan itu sempat terbakar.
Percobaan pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekitar pukul 16.25 WIT.
Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang. Massa aksi menuntut keadilan. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada sejumlah tps di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek Maluku Tenggara.
Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor kpu. Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor kpu, dan langsung membakar salah satu ruangan.
Lotharia mengatakan, secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapa pun orang yang terlibat.
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya menegaskan.
Kapolda mengungkapkan, ada indikasi kasus ketidakpuasan hasil penghitungan suara DPRD provinsi, kabupaten dan kota meningkat khususnya di dalam internal partai itu sendiri.
Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.
"Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum," ujarnya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini kembali mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Malra agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Kalau ada yang merasa tidak puas, ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan. Gunakan tahapan-tahapan hukum yang sudah ditentukan dan jangan ambil keputusan sendiri karena dapat merugikan orang banyak," pintanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan percobaan pembakaran kantor KPU Maluku Tenggara