Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Maluku harus membuat peraturan daerah tentang tertib sampah yang melarang warganya membuang sampah di sembarang tempat, kata Daniel Pelasula, peneliti di Pusat Penelitian Laut Dalam LIPI Ambon.

"Harusnya ada perda sehingga lebih mengikat secara hukum, siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi, seperti denda dan semacamnya, ini baik sekali bukan hanya untuk penyelamatan laut kita tapi juga mengatur ketertiban masyarakat," katanya di Ambon, Selasa.

Menurut Daniel, tertib sampah bukan hanya tidak membuang sampah sembarangan tetapi juga bagaimana mengelola sampah dengan benar, terutama sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga, di mana setiap sampah yang dibuang harus dipilah-pilah antara sampah organik dan anorganik.

Dengan perda tentang tertib sampah maka akan semakin mendorong keberhasilan program Ambon Bersih yang sedang dijalankan oleh pemerintah kota setempat.

"Selama ini kita lihat belum ada kesadaran masyarakat untuk benar-benar tertib sampah, kalau hanya imbauan tidak efektif, kalau ada payung hukum yang jelas tentunya lebih mengikat dan memberikan efek jera bagi pelanggar," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pantauan pihaknya, laju pertumbuhan kesuburan Teluk Ambon terbilang cukup lambat dibanding tahun-tahun sebelumnya, hal tersebut bukan hanya disebabkan oleh sendimentasi akibat penebangan pepohonan untuk pembangunan tetapi juga sampah yang dihasilkan di darat.

Sampah-sampah yang tidak dikelola dengan baik dan dibuang sembarangan cenderung mengalir ke Teluk Ambon mana kala musim hujan melanda kota tersebut.

"Seperti yang kita lihat selama ini terjadi, setiap kali musim hujan, sampah menumpuk di tepi pantai dan beberapa ruas jalan, sampah-sampah itu dibawa oleh air hujan menuju Teluk Ambon, akibatnya laut lebih tercemar lagi," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015