Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon mengadili dr Abdul Muthalib Latuamury dan Nirwati alias Nir, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan di RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua majelis hakim R.A Didik Ismiyatun membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas perkara jaksa penuntut umum (JPU) Willem Mairuhu.

JPU dalam berkas perkaranya menjerat para terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut JPU, RSUD Masohi pada 2013 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6,387 miliar untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan serta alat Keluarga Berencana (KB).

Sumber dana berasal dari anggaran tugas pembantuan APBN Perubahan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2013.

Terdakwa dr Abdul Muthalib adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan Nirwati yang selama ini menjabat Kasie Penyusunan Anggaran dan Program pada RSUD Masohi ditunjuk sebagai sekretaris panitia pengadaan.

Proses lelang tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT Romantika Bahari Cabang Ambon.

"Ada 17 item peralatan kesehatan yang dirancang PPK tetapi harganya sengaja digelembungkan (mark up) berlipat ganda sehingga kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp2,819 miliar," kata jaksa.

Nilai kontrak dalam proyek ini mencapai Rp6,387 miliar sedangkan nilai pengadaan yang sebenarnya adalah Rp3,247 miliar.

Beragai alat kesehatan yang telah diperiksa panitia pemeriksa barang tersebut ternyata tidak disertai dengan sertifikasi garansi atau kartu jaminan garansi dan certificate of origin sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan denan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015