Ambon (ANTARA) -
Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman serta penambahan data terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi termasuk dana hibah Dispora provinsi kepada Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Maluku sebesar Rp2 miliar.
"Sebelum dilakukan penyelidikan, kami mendalami data-datanya, termasuk proyek pembangunan rumah perbatasan yang sementara dilakukan penambahan data," kata Aspidsus di Ambon, Jumat.
Jadi untuk dana hibah di Dinas Pemuda dan Olah Raga provinsi kepada Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Maluku juga sama sementara dilakukan pendalaman.
Jaksa juga telah memanggil sekitar 30 orang untuk permintaan keterangan dalam perkara ini di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku.
Kemudian untuk perkara lain seperti dana COVID-19 Provinsi Maluku sudah diekspose atau dilakukan gelar perkara oleh kejaksaan, hanya saja masih dikaji apakah perkara ini masuk ranah pidana atau administrasi.
Karena dari hasil pemaparan yang telah dilakukan ditemukan adanya pergeseran anggaran sehingga jaksa perlu mencari delik pidananya atau peristiwa pidananya yang dikejar.
Untuk perkara reboisasi pada Dinas Kehutanan provinsi, jaksa telah melakukan beberapa permintaan keterangan dan terakhir untuk sumber barangnya berlokasi Pulau Jawa terutama di Jawa Barat dan sementara didalami.
"Karena akhir dari suatu peristiwa pidana itu adalah bagaimana barangnya, sumber, serta spesifikasi. Permintaan keterangan juga dilakukan terhadap semua pihak terkait termasuk kepada para petani," jelas Aspidsus.
"Semua perkara ini sudah ditangani sejak tahun lalu, tetapi jaksa juga harus fokus untuk perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat," tandasnya.
Sebab ada tambahan satu tersangka dalam perkara ini sejak akhir Oktober 2023, sementara beberapa pelaku lain telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah divonis pada awal Januari 2024.
Aspidsus: Jaksa masih dalami dugaan tipikor hibah Dispora Maluku
Sabtu, 20 Januari 2024 11:56 WIB