Ternate (Antara Maluku) - Dinas Pedapatan Daerah Kota Ternate, Maluku Utara terus mengintensifkan penagihan pajak rumah kos, di antaranya dengan cara memberikan kewenangan kepada kelurahan untuk menangani hal tersebut.
Kepala Disperindag Kota Ternate Ahmad Yani Abdurrahman di Ternate, Kamis, mengatakan, penagihan pajak rumah kos yang melibatkan kelurahan itu akan diuji coba di Kelurahan Sasa dan Kelurahan Jambula. Di kedua wilayah kelurahan itu paling banyak rumah kosnya, karena di sekitarnya terdapat sejumlah kampus perguruan tinggi negeri dan swasta.
Semula penagihan pajak rumah kos sesuai perda nomor 15 tahun 2014, dilakukan oleh petugas Dispenda melalui pemilik rumah kos, namun kurang efektif karena petugas penagih dari Dispenda sangat terbatas, sehingga mulai 2015 dialihkan kepada kelurahan, yang mengetahui secara pasti keberadaan rumah kos di wilayahnya.
Ia mengatakan, besaran pajak rumah kos yang sesuai perda nomor 15 tahun 2014 sebesar 10 persen, mulai 2015 diturunkan menjadi 5 persen dan hanya dikenakan untuk rumah kos yang memiliki 10 kamar keatas, selain itu penagihannya bukan lagi kepada pemilik kos tetapi langsung kepada setiap penyewa kamar kos.
"Dispenda telah memberi kewenangan secara penuh kepada kelurahan untuk melakukan penagihan pajak rumah kos tersebut, termasuk untuk pendataan dan pengawasannya serta tindakan jika penghuni kamar kos menolak membayar pajak," kata Ahmad Yani Abdurrahman.
Jika uji coba penagihan pajak rumah kos yang dilakukan di dua kelurahan tersebut berhasil maka akan dilanjutkan di kelurahan lainnya di Kota Ternate, karena hampir semua kelurahan di daerah ini, terutama di wilayah Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Selatan dan Ternate Pulau terdapat rumah kos.
Ia menambahkan, Dispenda juga memberikan kewenangan kepada kelurahan Jambula dan Kelurahan Sasa untuk melakukan penagihan pajak air bawah tanah yang penggunaannya untuk usaha, termasuk usaha rumah kos karena banyak rumah kos yang mengunakan air bersih dari sumber air sumur bor bawah tanah.
Pajak merupakan salah satu sumber andalan penerimaan PAD Kota Ternate, bahkan khusus pada 2014 pajak memberi kontribusi Rp31 miliar dari Rp54 miliar penerimaan PAD Kota Ternate.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Kepala Disperindag Kota Ternate Ahmad Yani Abdurrahman di Ternate, Kamis, mengatakan, penagihan pajak rumah kos yang melibatkan kelurahan itu akan diuji coba di Kelurahan Sasa dan Kelurahan Jambula. Di kedua wilayah kelurahan itu paling banyak rumah kosnya, karena di sekitarnya terdapat sejumlah kampus perguruan tinggi negeri dan swasta.
Semula penagihan pajak rumah kos sesuai perda nomor 15 tahun 2014, dilakukan oleh petugas Dispenda melalui pemilik rumah kos, namun kurang efektif karena petugas penagih dari Dispenda sangat terbatas, sehingga mulai 2015 dialihkan kepada kelurahan, yang mengetahui secara pasti keberadaan rumah kos di wilayahnya.
Ia mengatakan, besaran pajak rumah kos yang sesuai perda nomor 15 tahun 2014 sebesar 10 persen, mulai 2015 diturunkan menjadi 5 persen dan hanya dikenakan untuk rumah kos yang memiliki 10 kamar keatas, selain itu penagihannya bukan lagi kepada pemilik kos tetapi langsung kepada setiap penyewa kamar kos.
"Dispenda telah memberi kewenangan secara penuh kepada kelurahan untuk melakukan penagihan pajak rumah kos tersebut, termasuk untuk pendataan dan pengawasannya serta tindakan jika penghuni kamar kos menolak membayar pajak," kata Ahmad Yani Abdurrahman.
Jika uji coba penagihan pajak rumah kos yang dilakukan di dua kelurahan tersebut berhasil maka akan dilanjutkan di kelurahan lainnya di Kota Ternate, karena hampir semua kelurahan di daerah ini, terutama di wilayah Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Selatan dan Ternate Pulau terdapat rumah kos.
Ia menambahkan, Dispenda juga memberikan kewenangan kepada kelurahan Jambula dan Kelurahan Sasa untuk melakukan penagihan pajak air bawah tanah yang penggunaannya untuk usaha, termasuk usaha rumah kos karena banyak rumah kos yang mengunakan air bersih dari sumber air sumur bor bawah tanah.
Pajak merupakan salah satu sumber andalan penerimaan PAD Kota Ternate, bahkan khusus pada 2014 pajak memberi kontribusi Rp31 miliar dari Rp54 miliar penerimaan PAD Kota Ternate.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015