Ternate (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), agar menagih piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Jatiland Mall sebesar Rp 1,6 miliar.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ternate, Is Suaib mengatakan di Ternate, Selasa, pihak Jatiland Mall komitmen menyelesaikan tunggakan tersebut berdasarkan hitungan yang pernah disepakati beberapa tahun lalu.

Ketua DPD II PKS Kota Ternate ini menyatakan, retribusi merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pihak Jatiland Mall kepada Pemkot Ternate, sebab retribusi adalah bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang akan disetor ke kas daerah. Namun sebaliknya, jika retribusi tersebut belum juga dibayar, maka pihaknya tak segan-segan mengambil sikap untuk melaporkan masalah ini, apalagi mereka itu kan pengusaha, jadi yang jelas memiliki pendapatan.

Dia menegaskan, Komisi II DPRD meminta kepada Pemkot agar dapat memberikan tindakan tegas kepada pemilik Jatiland Mall untuk segara melunasi hutang yang belum dibayar.

Secara terpisah, Kepala DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly, saat dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan akan melakukan penagihan atas piutang senilai Rp1,6 miliar yang belum dibayarkan oleh manajemen Jatiland Mall.

"DTKP di awal program 2015, langkah pertama adalah menagih sejumlah sumber pendapatan, khususnya retribusi IMB bukan saja piutang Jatiland Mall, namun ada sejumlah bangunan sampai sekarang juga belum membayar IMB," katanya.

Dirinya menegaskan, khusus Jatiland Mall menjadi fokus bagi DTKP, karena retribusi IMB 2010 skalanya besar senilai Rp 1,6 miliar. Untuk retribusi IMB persoalannya ada dua, yakni IMB tahun 2007 dan tahun 2010. Retribusi tahun 2007 senilai Rp2 miliar lebih, pihak Jatiland Mall sementara ini melakukan kasasi, namun kasasi yang mereka lakukan selalu kalah.

Dia menjelaskan, piutang IMB tahun 2010 sudah boleh dilakukan penagihan, sebab sudah ada putusan hukum tetap (ingkra) yang mengikat dari pengadilan. Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate menghendaki agar piutang itu segera mungkin dilakukan pembayaran.

Akan tetapi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, dan rencananya kita memberikan satu surat ke Kejari Ternate. Intinya dalam surat tersebut meminta memberikan pendapat hukum terkait dengan putusan pengadilan dari yurisprundensi sebagai acauan prosedur untuk melakukan penagihan.

"Pemkot dan Kejari Ternate ada MoU, dan DTKP ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan untuk Kejari Ternate melakukan penagihan lewat pengacara negara Pengadilan Negeri," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015