Ternate (Antara Maluku) - Anggota DPRD Maluku Utara Syahrir Conoras mendesak Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menurunkan tarif angkutan umum antarkabupaten/kota, baik darat maupun laut.

"Pemerintah sudah dua kali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), jadi tidak ada alasan bagi Dishubkominfo Malut untuk tidak menurunkan tarif angkutan umum antarkabupaten/kota," kata legislator PDIP itu di Ternate, Selasa.

Ketika pemerintah dua kali menaikan harga BBM, Dishubkominfo Malut dua kali pula menaikan tarif angkutan umum antarkabupaten/kota, tetapi ketika pemerintah dua kali menurunkan harga BBM, mengapa Dishubkominfo Malut hanya satu kali menurunkan tarif, apalagi presentase penurunannya kecil.

Menurut dia, jika Dishubkominfo Malut tidak menurunkan lagi tarif angkutan umum antarkabupaten/kota dikhawatirkan akan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat karena masyarakat menjadi enggan untuk berpergian melakukan aktivitas ekonomi akibat mahalnya biaya transportasi.

Selain itu, akan mengakibatkan mahalnya harga barang, khususnya kebutuhan pokok di wilayah kepulauan dan daerah pelosok, karena para pedagang pasti akan menaikan harga untuk menutupi mahalnya biaya angkut, apalagi sebagian besar wilayah Malut terdiri atas pulau-pulau dan daerah pelosok.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Malut Burhan Masyur mengatakan pihaknya tidak akan lagi menurunkan tarif angkutan umum antarkabupaten/kota, karena ketika menurunkan tarif angkutan umum saat pemerintah pertama menurunkan harga BBM, presentasenya sebesar 10 persen atau sudah sama dengan presentase penurunan tarif yang dianjurkan Kementerian Perhubungan.

Kemenhub menetapkan penurunan tarif angkutan umum saat pertama pemerintah menurunkan harga BBM sebesar 5 persen, begitu pula saat pemerintah kembali menurunkan harga BBM sebesar 5 persen, sementara Dishubkominfo Malut sejak pertama harga BBM diturunkan sudah menurunkan tarif angkutan umum antar-kabupaten/kota sebesar 10 persen, sehingga kalau menurunkan lagi akan melampaui penetapan dari Kemenhub.

"Khusus untuk tarif angkutan kapal feri antarkabupaten/kota di Malut kami sudah mengajukan surat penurunan ke pihak ASDP Cabang Ternate, tetapi realisasinya menunggu keputusan dari Direksi ASDP di Jakarta, karena regulasinya seperti itu," katanya menambahkan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015