Ambon (Antara Maluku) - Tersangka Syahroni Syafli dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Kabupaten Maluku Tengah terkait kasus dugaan korupsi dana keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp34 miliar lebih masih buron.

"Bersangkutan sudah dipanggil berulang kali sejak 2010. Namun, tidak mengindahkan panggil sehingga dinyatakan buron," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Sabtu.

Tim Kejati Maluku juga diterjunkan ke Kobisonta, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah pada 11 Agustus 2010 untuk menangkap yang bersangkutan, namun ternyata ia telah kabur.

Berkembang informasi, Syahroni saat ini bersembunyi di Jember, Jawa Timur sehingga Kejati Maluku memasukan bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2012.

Syahroni menyalurkan bantuan bagi 50 kepala keluarga (KK). Tetapi pekerjaannya amburadul.

Karena itu, Syahroni telah dimasukan dalam Media Centre Kejagung.

"Kami akan tetap berupaya untuk melacak keberadaannya karena dia juga sudah masuk dalam Media Centre Kejagung, sehingga lambat atau cepat pasti diketahui persembunyian guna ditangkap, selanjutnya dieksekusi," tegas Bobby.

Syahroni bersama tiga tersangka lainnya pasti diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Kami sedang meminta keterangan dari sejumlah saksi selanjutnya tiga kontraktor diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Bobby.

Tiga kontraktor tersebut adalah Direktur CV. Riayaya Thobyhend Sahureka, Direktur PT. Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui, dan Ny. Ongels Elisabeth dari CV Trijaya Lestari.

Direktur CV. Riayaya, Thobyhend yang juga mantan anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP ini mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.

Direktur PT Beringin Dua, Andrias Intan juga mendapatkan jatah untuk menyalurkan bantuan kepada 175 KK di Kabupaten Malteng, dengan alokasi anggarannya Rp 700 juta lebih, namunpekerjaannya amburadul.

Sedangkan Ongels yang merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw untuk melaksanakan proyek dana keserasian.

Bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,40 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania , Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Thobyhend Sahureka, Andrias Intan, dan Ny. Ongels Elisabeth dijerat saat Kajati Maluku, Soedibyo. Namun, bersangkutan keburu pindah dan penanganan kasusnya terhambat.

Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011.Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.

Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.

Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), (pendamping desa Wayame), Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.

Sedangkan, pimpinan Koperasi Pondok Pesantren Khoiru Ummah, Syahroni Syafli hingga kini masih menjadi buron Kejati Maluku.

Dana keserasian tersebut berjumlah Rp34 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga /kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta - Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015