Ambon (Antara Maluku) - Kalangan legislatif di Kabupaten Kepulauan Aru mengharapkan pihak Yayasan Jargaria selaku pendiri Akademi Kebidanan mengembalikan 27 mahasiswa Akbid yang telah dipecat sejak akhir 2014.

"DPRD pada prinsipnya menghendaki adanya penyelesaian yang tuntas antara pihak yayasan dan Akademi dengan para mahasiswa yang dipecat sehigga mereka bisa kembali melakukan aktivitasnya, apalagi mereka tinggal menunggu waktu untuk diwisuda," kata Ketua DPRD Kabaupaten Kepulauan Aru, Andreas Limbers yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Sebenarnya para mahasiswa yang dipecat gara-gara melakukan aksi demonstrasi ini telah diwisuda pada Oktober 2014 lalu, namun sejumlah persoalan internal yayasan dan akademi kebidanan membuat para mahasiswa ini melakukan aksi demonstrasi.

Menurut Limbers, perlunya ada niat baik pihak yayasan atas berbagai persoalan yang terjadi agar bisa dicari solusi terbaik sehingga tidak perlu mengorbankan mahasiswa yang hanya melakukan aksi demo lalu dipecat secara sepihak.

"DPRD sudah memanggil pihak yayasan dan direktur akademi kebidanan untuk duduk bersama orang tua dari 27 mahasiswa yang dipecat oleh Yayasan Jargaria," katanya.

Legislatif juga mengharapkan tidak terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan yang dilakukan pihak yayasan karena sangat merugikan masyarakat di daerah itu.

Pemanggilan terhadap Yayasan Jargaria yang dipimpin Thomas Benamen ini dilakukan karena orang tua para mahasiswa yang dipecat mengadu ke DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Para mahasiswa Akbid ini melakukan aksi demonstrasi pada November 2014 lalu mempertanyakan sejumlah pungutan yang ditagih yayasan berupa uang pembangunan, uang semester, dan uang pungutan lainnya.

Para mahasiswa meminta penjelasan yayasan tentang maksud dan tujuan tagihan-tagihan tersebut karena dinilai berlebihan dan tidak sesuai hak-hak yang selama ini diterima mereka seperti berupa gedung perkuliahan yang tidak dilengkapi fasilitas penunjang, minimnya tenaga dosen, waktu kuliah yang tidak menentu, serta lamanya waktu kuliah yang tidak berdasarkan sistem semesteran enam bulan.

Selain itu, keraguan sebagaian masyarakat mengenai status kampus yang belum jelas juga menjadi polemik selama ini.

Uang pembangunan yang dipungut yayasan sebesar Rp4 juta, uang pakaian Rp2 juta, uang semester Rp1,4 juta, uang kursi Rp750.000, dan uang pangkal Rp100.000.

Namun sampai saat ini, Akademi Kebidanan masih tetap melaksanakan perkuliahan di Puskesmas Dobo karena belum memiliki gedung sendiri.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015