Ambon (Antara Maluku) - Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Ambon melakukan pengawasan penggunaan bill (berkas tagihan) pajak 10 persen di seluruh rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan.

"Pengawasan akan diperketat berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi konsumen di rumah makan, kopi, restoran, hotel dan tempat hiburan lainnya di Ambon tidak menerima bill dari pelaku usaha," kata Kadispenda Kota Ambon Jopie Silanno, Jumat.

Ia mengatakan, bill berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat kepada pemerintah, sehingga pengawasan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan retribusi yang dibayar para pengusaha.

Penggunaan bill disesuaikan dengan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Hotel dan Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Restauran dan Pajak, dan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Tempat Hiburan, pemerintah menarik retribusi sebesar 10% dari pendapatan.

"Kami berupaya agar bill pajak 10 persem yang ditarik pelaku usaha kepada masyarakat, benar-benar akan diseror ke dinas pendapatan bukan menjadi pemasukan pelaku usaha," katanya.

Menurut Jopie, pihaknua selama ini hanya melihat secara kasat mata rumah makan, kopi, restaurant atau hotel ramai dikunjungi konsumen, tetapi kenyataan pelaku usaha melaporkan pendapatan per bulan tidak mencukupi, sehingga perlu dilakukan pemantauan langsung di lapangan.

Petugas, lanjutnya akan ditempatkan di sejumlah hotel, restaurant, rumah makan, tempat hiburan selama 15 hari kedepan untuk mendapatkan gambaran jelas pendapatan yang dilaporkan sesuai kenyataan atau tidak.

"Masyarakat juga bisa mengecek langsung ke lapangan setiap hari sejak pagi sampai sore, petugas akan ditempatkan untuk memantau semua aktifitas pelaku usaha," tandasnya.

Ia menjelaskan, hasil pengamatan tersebut akan ditindaklajuti dengan evaluasi terhadap seluruh pelaku usaha di Ambon.

Bila kedapatan pelaku usaha dengan segaja tidak melaporkan dengan benar pendapatan pajak, maka akan ditindak tegas berupa penutupan tempat usaha.

"Kami juga mengimbau para konsumen ketika menikmati hiburan, makan atau minum harus meminta bill ke pihak pengelola, dan bill yang digunakan harus sudah divalidasi oleh pemkot sebagai fungsi kontrol," kata Jopie Silanno.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015