Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, I Gede Sudiatmadja menyatakan, memproses kembali kasus korupsi Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) di pemerintah provinsi (Pemprov) setempat tahun anggaran 2006 senilai Rp 15 miliar tergantung ada bukti baru (novum) atau tidak.

"Saya diinformasikan dari Kejari Ambon bahwa salinan putusan dari MA terkait terpidana Lodewyk Bremer sudah ada. Namun, dibuka kembali kasusnya tergantung ada bukti baru ataukah tidak," katanya, dikonfirmasi, Jumat.

Apalagi, kasus yang sebelumnya melibatkan dua tersangka lainnya telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Dua tersangka lainnya itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan Setda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita. Yulianus pun telah meninggal.

"Jadi Kejari Ambon harus mempertimbangkan seobjektif mungkin salinan putusan MA terhadap Lodewyk dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara Setda Maluku karena lazimnya SP3 itu tidak diterbitkan dua kali," ujarnya.

Kajati yang didampingi Aspidsus, Benny Santoso serta Kasie Penerangan Hukum dan Humas, Bobby King Palapia itu mengemukakan, putusan MA itu karena Lodewyk dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Agam Syarief Baharudin saat vonis pada 17 Desember 2012 membebaskan Lodewyk.

Lodewyk dinyatakan bebas sesuai putusan Nomor 27/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB Tahun 2012. Diputus bebas, JPU Adam Saimima mengajukan kasasi ke MA.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lodewyk dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada 30 November 2012.

Karena itu, Kejari Ambon silahkan memperlajari salinan putusan MA yang baru diterima, sedangkan Lodewyk sudah dieksekusi ke Lapas kelas II Ambon di desa Negeri Lama pada 5 November 2014.

"Bukti barulah yang menentukan kasus UUDP itu diproses kembali atau tidak dan itu pun berpeluang kepada terpidana Lodewyk," tegas Kajati.

MA menvonis terpidana dengan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,23 miliar. MA ternyata mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan Lodewyk.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015