Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku turun langsung mengawal penanganan konflik sosial antara warga Desa Lingat dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Langkah ini ditandai dengan kunjungan kerja Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku Edy Sutichno, beserta tim ke Mapolres Kepulauan Tanimbar.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari mandat pemantauan konflik sosial oleh Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012,” kata Edy Sutichno, di Ambon, Kamis.
Meskipun UU tersebut tidak merinci secara eksplisit peran Komnas HAM, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi penanganan konflik sosial oleh aparat di daerah. “Kami hadir untuk melihat sejauh mana proses penanganan berlangsung dan hambatan apa saja yang dihadapi di lapangan,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengaku, kunjungan ini bertujuan menghimpun keterangan, fakta, dan informasi dari pihak kepolisian terkait peristiwa konflik yang pecah pada 29 April 2025 dan berujung pada kasus penembakan.
Tim juga memantau perkembangan penanganan kasus serta langkah-langkah pemulihan yang telah dilakukan aparat.
“Kehadiran Bapak Ibu dari Komnas HAM tentu menjadi dorongan dan kekuatan bagi kami untuk bersama pemerintah daerah menangani konflik ini secara menyeluruh,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Kepulauan Tanimbar tidak hanya merespon saat konflik pecah, namun juga telah melakukan upaya mitigasi sejak dini, termasuk edukasi kepada masyarakat sebelum, saat, dan sesudah konflik terjadi.
Ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap diupayakan maksimal meskipun di tengah keterbatasan personel.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Kompol Wilhemus B. Minanlarat, Ketua Sub Tim Kerja Penegakan dan Pemajuan HAM Ny. Djuliyati Toisuta, Danki 3 Batalyon C Pelopor Sat Brimob, dan sejumlah pejabat utama Polres Kepulauan Tanimbar.
Usai sambutan dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan kronologi konflik, upaya penyelesaian yang telah dilakukan kepolisian, serta hambatan dalam proses penanganannya.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergisitas antara Komnas HAM dan aparat kepolisian dalam mencegah serta menangani konflik sosial di wilayah Maluku, khususnya di Kepulauan Tanimbar.
Sebelumnya diketahui, bentrok antar kelompok warga dari Desa Lingat dengan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, pada (29/4/2025) sore, itu diduga akibat permasalahan lahan Batinduan.
Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang warga terluka. Satu diantaranya meninggal dunia, berinisial SN (51). Korban tewas tertembak senapan angin tepat di bagian dada kiri. Umumnya, para korban mengalami luka tembak senapan angin.
Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan mengatakan telah memerintahkan personel menindak tegas pelaku yang memicu bentrokan. Eddy meminta jajarannya segera menangkap pelaku penembakan.
"Saya perintahkan agar para pelaku bentrok khususnya yang menggunakan senapan angin agar ditangkap dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Editor : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025