Ambon (Antara Maluku) - Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku menemui warga penerima proyek dana keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp35 miliar lebih yang realisasinya diduga terjadi korupsi.

"Tim masih melakukan pengecekan di Kabupaten Maluku Tengah untuk memastikan realisasi proyek dana keserasian itu benar diterima warga yang berhak ataukah tidak," kata Kajati Maluku I Gede Sudiatmadja di Ambon, Sabtu.

Apalagi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku merekomendasikan bahwa hanya 125 kepala keluarga (KK) di Maluku tengah yang kebagian proyek tersebut. Sedangkan, para tersangka maupun saksi saat pemeriksaan memastikan bahwa realisasinya tepat untuk 175 KK.

"Data yang dihimpun langsung dari lapangan itulah nanti menjadi pertimbangan proses hukumnya dilanjutkan ke penyidikan atau diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)," ujar Kajati.

Dia memastikan, penegakan hukum membutuhkan bukti akurat, saksi tertanggung jawab dan kerugian negara yang perlu diselamatkan.

"Jadi kasus dana keserasian yang direalisasikan proyeknya di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon itu ditangani sesuai KUHP sehingga bila terjadi korupsi dengan pengerjaan tidak sesuai bestek atau kontrak, maka pasti diproses hukum," tegas Kajati.

Kejati Maluku saat ini telah memerikan tersangka Andrias Intan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Beringin Dua. Dia kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp 700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.

Sejumlah saksi dari Dinas Sosial Maluku juga telah diperiksan guna mengungkapkan dugaan korupsi.

Begitu pun sejumlah saksi untuk tersangka Ny Ongels Elisabeth. Ny Ongels adalah kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw. Yang bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,40 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania , Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Tersangka lainnya adalah Direktur CV Riayaya, Thobyhend yang juga mantan anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP ini mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.

Sedangkan, tersangka lainnya pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Syahroni Syafli kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011.Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.

Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.

Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), (pendamping desa Wayame), Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.

Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga /kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan Rp1,3 juta-Rp1,8 juta per orang atau kelompok penerima bantuan.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015