Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tetap akan mengeksekusi Venno Tahalele, mantan Kadis Sosial setempat, setelah Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi menghukumnya empat tahun penjara terkait korupsi dana keserasian tahun 2006 senilai Rp35,5 miliar.
Kasie Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa, mengatakan, eksekusi terlambat dilakukan karena Venno sering beralasan kesehatan terganggu, setelah vonis diterima pada akhir 2012.
MA menerima pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak puas dengan putusan satu tahun penjara tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku.
Venno sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara serta dibebankan Rp364 juta uang pengganti subsider satu bulan penjara.
Vonis tersebut mengakibatkan Venno maupun JPU mengajukan banding.
Bobby mengakui Kejati Maluku memandang perlu membentuk tim kesehatan untuk memeriksa Venno karena sering berdalil sakit.
Alasan sakit ini dikemukakan sejak persidangan hingga menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) kelas 2 Waiheru, Kota Ambon.
"Jadi tim kesehatan independen akan dilibatkan untuk memeriksa bersangkutan sambil Kejari Ambon melayangkan surat pemanggilan dirinya," katanya.
Venno Tahalele dinyatakan bersalah bersama sejumlah stafnya, pendamping proyek maupun koordinator pengungsi karena mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4,6 miliar dalam penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk delapan kabupaten dan kota di Maluku.
Namun Venno, dengan alasan waktu pelaksanaan proyek terbatas, hanya membagikan ke kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon.
Tragisnya, bantuan seperti sapi untuk pengungsi tidak dilaksanakan dengan baik sehingga penerima bantuan hanya mendapatkan tali pengingat hewan.