Ambon (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum (JPU) sedang merampungkan berkas para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembataan Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2007 senilai Rp2,7 miliar yang diindikasikan fiktif untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

"Tinggal merampungkan dakwaan sambil menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon yang dijadwalkan dalam tenggat waktu dekat," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu.

Perampungan berkas, menyusul proses tiga tersangka itu telah tahap II pada pekan lalu dengan penyidik melimpahkan berkasnya ke JPU.

Tiga tersangka tersebut adalah Kadis PU SBT, Nurdin Mony, Direktur PT. Putra Seram Timur,  Bader Azis Alkatiri yang perusahaannya dipinjam Thomas Andreas.

Thomas ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2014, Nurdin 18 September 2014 dan Bader yang juga anggota DPRD SBT dari PKS pada 18 November 2014.

JPU akan merampungkan berkasnya, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka Kepala Inspektur Kabupaten SBT, Harun Lestaluhu, masih dalam tahapan penyidikan.

"Kami memproses kasus ini dengan mengacu siapa pun yang bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah," ujar Bobby.

Dia mengakui, pelimpahan berkas tiga tersangka masuk tahap II tetap menahan Thomas di Rutan Waiheru, Kota Ambon sejak 3 Desember 2014, sedangkan Nurdin dan Bader berstats tahanan kota.

Nurdin telah menyetor kerugian negara sebesar Rp600 juta dan Bader Rp200 juta.

"Penyetoran kerugian negara itu tidak berarti proses hukum dihentikan. Proses hukum tetap dilanjutkan dengan penyetoran itu nantinya menjadi pertimbangan saat penyampaian tuntutan oleh tim JPU," tegasnya.

Nurdin dan Bader tidak ditahan karena dalam proses penyidikan dinilai bersifat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti maupun berusaha melarikan diri.

"Kami memang menegakkan hukum. Namun, uang negara juga harus diselamatkan, makanya Nurdin dan Bader diputuskan berstatus tahanan kota," ujarnya.

Tim penyidik sebelumnya intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.

Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.

Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa serta anggotanya Said Udin Letsoin dan Abdul Rahman Wailissa.

Abdul Rahman diperiksa menyangkut proses lelang proyek fiktif tersebut. Jika proses lelang tidak sesuai aturan, maka diduga panitia lelang ikut terlibat di proyek fiktif yang bersumber dari APBD SBT.

Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggung jawaban telah rampung pembangunannya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.

Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015