Ternate (Antara Maluku) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara minta penyidik Polda Malut merealisasikan rekomendasi dari Komnas Hak Asasi Manusia untuk membebaskan dua warga suku Tugutil Bokum dan Nohu dalam kasus dugaan pembunuhan.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara (AMAN Malut, Munadi Kilkoda mengatakan di Ternate, Senin, pihaknya meminta kepada polda agar rekomendasi dari Komnas HAM itu direalisasikan. Karena setelah menerima rekomendari Komnas HAM pada Jumat pekan lalu, hingga saat ini belum menuai kabar terkait kepastian penangguhan penahanan itu dilakukan atau tidak.

"Polda harusnya melaksanakan rekomendasi itu, sebagai penghormatan atas HAM kepada dua warga suku terasing Nuhu dan Bokum, karena penangkapan tersebut salah tangkap, Bahkan dua orang suku terasing ini kami tidak percaya mereka adalah pelaku pembunuhan. Ini berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari warga yang sering hidup dengan mereka di hutan, beberapa karyawan perusahan dan juga langsung kepada mereka," katanya.

Bahkan, mereka juga tidak mungkin sampai ke Waci (Haltim). Bokumu dan Nuhu sendiri menyampaikan ke kami waktu ketemu di Rutan, selama hidup mereka tidak pernah sampai ke Waci, karena ke sana itu harus melewati wilayah adat Togutil Woe Sopen.

Selain itu, di antara mereka tidak saling berinteraksi. Kadang saling membunuh kalau ada satu pihak yang melewati batas wilayah adat. Bahkan berburu saja, binatang buruan yang sudah dibawa melewati wilayah adat tidak lagi dikejar.

Dengan demikian, maka pihaknya meminta agar Polda Malut untuk segera mengeluarkan sikap terkait dengan rekomendari dari Komnas HAM terkait penangguhan terhadapa dua Warga Togutil tersebut. Sembari meminta agar, pihak Penyidik Polres Kabupaten Haltim untuk secara baik dan benar menerjemahkan bahwa yang digunakan oleh Bokum dan Nuhu.

Dua warga suku terasing Bokum dan Nohu diduga membunuh dua korban warga Maba, Kabupaten Halmahera Timur bernama Masud Matoa dan anaknya Marlan Matoa yang tewas akibat dibunuh pada 12 Juli tahun 2014.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat dari Komnas HAM.

"Tetapi, dalam kasus ini, penyidik telah memiliki dua alat bukti ditambah laporan Polisi, sehingga tersangka sudah bisa ditahan, jadi kalau memang mereka mau meminta untuk mengeluarkan, kan ada mekanisme di dalam KUHAP yang disebut dalam bahasa hukumnya itu penangguhan penahanan, semua ada mekanismenya," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015