Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menunggu aturan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

"Kami masih menunggu aturan pelaksanaan dari Kemenpan terkait formasi dan proses seleksi P3K yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Benny Selanno, Rabu.

Menurut dia, P3K merupakan jabatan yang lebih tinggi dari honorer. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka P3K diberi gaji dari pemerintah pusat sesuai pemberlakukan UU ASN No 5 Tahun 2014.

P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki dua hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.

"Jika aturan pelaksanaan telah diterima maka kami siap melakukan seleksi untuk mengisi formasi di SKPD yang membutuhkan," katanya.

Benny mengatakan, P3K merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS, jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.

"Tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K, harus ada prosedur yang harus dilakukan. Kota Ambon sendiri kita masih membutuhkan lebih kurang sekirtar 200 lebih tenaga pegawai P3K untuk mengisi sejumlah SKPD, tetapi hingga saat ini kita belum mendapat arahan pelaksanaan," tandasnya.

Ia menjelaskan, UU ASN yang berlaku P3K merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

"P3K diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini, kami sudah memiliki bayangan jumlah formasi yang dibutuhkan tetapi semuanya tergantung juknis pemerintah pusat," katanya.

Ditambahkannya, proses pengadaan instansi pemerintah harus melakukan pemetaan dan penyusunan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci setiap satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

"Setelah dilakukan pemetaan dan penyusunan kebutuhan P3K, instansi pemerintah melaksanakan tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan," kata Benny Selanno.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015