Ternate (Antara Maluku) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi dan internalisasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (PRPB) daerah itu.

Kepala Badan BPBD Kabupaten Kepulauan Sula Nurdin Syahlan ketika dihubungi dari Ternate, Sabtu, mengatakan sosialisasi merupakan program bersama BPBD Kabupaten Kepsul dan BPBD Provinsi untuk memberikan pemikiran segar kepada daerah.

Kabupaten Kepulauan Sula merupakan salah satu daerah yang dipercaya BPBD Provinsi untuk mendapatkan dana bantuan penanggulangan kebencanaan alam.

Pemkab Kepsul merespon positif kegiatan ini karena sangat bermanfaat untuk kesiapsiagaan masyarakat di daerah itu menghadapi bencana.

"Karena itu para peserta sosialisasi diharapkan memberikan pemikiran dan gagasan dalam menyusun dokumen perencanaan antisipasi bencana," katanya.

Dia menegaskan bahwa pemikiran kebencanaan tidak harus datang dari BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten, tetapi juga SKPD dan pihak-pihak lain.

"Ini dapat dilakukan dengan melakukan upaya mitigasi di bidang tugas masing-masing sehingga ketika terjadi bencana tidak berdampak negatif bahkan dapat membawa dampak positif," ujarnya.

Sementara itu, Narasumber BPBD Provinsi sosialisasi dan internalisasi PRPB bertujuan memperkenalkan, menginformasikan dan membangun komitmen para pemangku kepentingan dalam mengantisipasi bencana alam.

"Secara khusus kajian ini untuk memaparkan dan menjelaskan peta bahaya, hasil survei kesiap siagaan daerah, melaksanakan kajian kapasitas dan pembahasan kajian kapasitas serta adanya kesepakatan jadwal tindak lanjut penyusunan RPB di Kabupaten Sula," katanya.

Terkait penanggulangan bencana, kata dia, ada perubahan paradigma. Dulu, upaya difokuskan pada kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pola sentralistik yang belum terlembagakan.

"Sekarang difokuskan pada kegiatan pra-bencana, tanggap darurat dan pascabencana. Dalam paradigma baru ini, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melakukan penanggulangan secara bersama, secara terdesentralisasi," katanya.

"Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten maupun kota," tambahnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015