Ambon (Antara Maluku) - Jaksa sedang meneliti berkas kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan deposito keuangan daerah pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp2,5 miliar dengan tersangka Bupati setempat.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin, mengatakan, penelitian tersebut setelah jaksa menerima kembali berkas tersangka Bupati SBT pada 13 April 2015.

"Jadi mudah - mudahan berkas tersebut telah dibenahi penyidik Direskrimsus Polda Maluku sesuai petunjuk jaksa (P19)," ujarnya.

Alasannya, bila berdasarkan hasil penelitian ternyata berkas yang dilimpahkan kembali tersebut telah lengkap, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21).

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status Bupati SBT sebagai tersangka pada 5 November 2014.

Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan No.09/XI/2014 tentang dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi pencucian uang dari Ditreskrimsus Polda setempat pada 5 November 2014.

Ditreskrimsus Polda Maluku memproses Bupati SBT berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab SBT di Jakarta, Ramly Faud.

Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati SBT di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

Uang tersebut diberikan Direktur CV Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.

Perusahaan milik Aseng yang mengerjakan bandara Kufar. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek pembangunan bandara Kufar senilai Rp50 miliar.

Ditreskrimsus juga telah menetapkan Ramly sebagai tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Bupati SBT, AV membantah menerima uang dari Ramly.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015