Ambon (Antara Maluku) - Jaksa sedang mempertimbangkan untuk memasukkan data dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dalam memori banding vonis nakhoda MV. Hai Fa, Zhu Nian Le (43) yang hanya berupa denda Rp200 juta.

"Tim khusus terdiri dari jaksa senior yang dibentuk Kajati Chuck Suryosumpeno sedang mempertimbangkannya, dengan didukung data peradilan maupun berbagai fakta terungkap saat persidangan di Pengadilan Perikanan Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis.

Pertimbangan tersebut juga mengantisipasi kemungkinan adanya kesengajaan untuk mengarahkan proses penegakan hukum ke ranah politik sehingga menciderai rasa keadilan.

Apalagi, jejak sejarah pergerakan MV. Hai Fa dan jadwal perjalanan kapal berbendera Panama itu baru diketahui setelah Bakamla RI mengirimkannya ke Kejati Maluku pada 7 April 2015.

Menurut Bobby, Kajati Chuck memandang perlu mengundang pihak Bakamla, Satgas illegal Fishing, penyidik Pangkalan Utama TNI - AL (Lantamal) IX Maluku dan KKP untuk melakukan pertemuan konsultasi di Ambon pada 16 April 2015.

Pertemuannya masih perlu ditindaklanjuti agar ada kesepahaman untuk penegakkan hukum terhadap kejahatan eksplotasi sumber daya hayati laut di Maluku dan Indonesia secara umum.

Langkah ini dilakukan juga sehubungan adanya pro dan kontra atau putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon terhadap vonis terhadap Nakhoda MV.Hai Fa, Zhu Nian Le yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan nasional Indonesia.

"Terobosan ini untuk meyakinkan masyarakat maupun pihak - pihak berkompoten bahwa Kejati Maluku melakukan upaya hukum atau banding ke Pengadilan Tinggi Maluku karena menghormati hukum," katanya.

Dia mengakui, Kajati Chuck sempat mesalkan keseriusan dari KKP yang ternyata terbatas mendukung proses penegakkan hukum dengan data akurat terhadap kasus kapal MV.Hai Fa.

"KKP ternyata sejak awal penyidikan tidak menyampaikan data atau informasi berupa jejak sejarah pergerakan MV.Hai Fa dan jadwal perjalanan kapal tersebut sejak Juni 2014 sehingga disesalkan Kajati Chuck," ujar Bobby.

Penyesalan ini karena merasa bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut diandaikan serasa maju perang tanpa dibekali senjata.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon Mathius di Ambon pada 23 Maret 2015 memutuskan, nakhoda MV.Hai Fa divonis bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan membayar Rp200 juta.

Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga memutuskan MV Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015