Ternate (Antara Maluku) - Penyidik Kejari Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) akan memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekkab) Kepsul Arman Sangaji untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perluasan landasan pacu Bandara Emalamo Sanana.

"Dalam waktu dekat tersangka akan dipanggil dan kemungkinan akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kota Ternate bersama dua tersangka lainnya, yakni Aisyah Alkatiri mantan bendahara Sekda dan Lukman Asisten I Kabupaten Kepsul," kata Kasi Pidsus Kejari Sanana, Sugandri ketika dihubungi dari Ternate, Jumat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perluasan landasan pacu Bandara Emalamo Sanana, yang dianggarkan dalam APBD-Perubahan Kabupaten Kepsul Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp1,5 milar lebih.

Menurut Sugandri, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dalam waktu dekat statusnya bakal ditingkatkan karena berkas perkara penyidikan (BAP) telah dirampungkan.

"Penetapan tersangka terhadap ketiganya sudah sejak tahun 2013. Jadi yang pastinya kita akan percepat," ujarnya.

Setelah BAP rampung, proses selanjutnya adalan gelar perkara tahap dua, dan karenanya ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Klas II B Ternate guna menjalani masa penahanan dan penuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan perluasan landasan pacu Bandara Emalamo muncul karena anggaran sudah dicairkan tetapi pekerjaannya tidak dilaksanakan.

Proyek tersebut seharusnya dianggarkan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kepsul, akan tetapi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula memasukkannya dalam Satker Dinas PU Kabupaten Kepsul yang pos anggarannya/kode rekeningnya tidak pada APBD murni Tahun Aanggaran 2007 serta tidak ada volume dan satuannya.

"Atas tindakan tersebut, disinyalir negara mengalami kerugian sebesar Rp860 juta," kata Sugandri.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015