Ambon (Antara Maluku) - Peneliti dari Pusat Penelitian Laut Dalam (PPLD) LIPI Ambon Hanung Mulyadi mengatakan mendirikan bangunan di atas area konservasi hutan bakau, seperti yang sedang terjadi di Jalan Wolter Mongisidi, Lateri, Kecamatan Baguala, akan memberi dampak terhadap menurunnya daya dukung ekosistem di Teluk Ambon.

"Menyalahi tata guna lahan yang harusnya diperuntukan untuk konservasi tetapi dipaksakan untuk didirikan bangunan ataupun ada aktivitas industri maupun pemukiman, tentunya berpotensi terhadap menurunnya daya dukung dari hutan mangrove, yang paling terasa adalah luasan hutannya secara nyata akan berkurang," katanya di Ambon, Sabtu.

Hanung yang juga ketua tim monitoring Teluk Ambon mengatakan ketika luasan hutan bakau berkurang, maka sudah pasti akan memberi dampak terhadap kehidupan biota laut di teluk, karena fungsinya sebagai buffer zone atau penyangga area, tempat berlindung bagi ikan-ikan kecil, anakan ikan dan kerang, dan juga area bagi kepiting dan ikan untuk mencari makan, telah berkurang.

"Secara ekologis dampaknya jangka panjang tapi ketika luasan hutan mangrove berkurang tentunya berpotensi terhadap menurunnya daya dukung terhadap biota laut. Dari tahun 2007 hingga 2009, saya menganalisa larva ikan di Teluk Ambon cenderung menurun," katanya.

Terlepas dari apakah bangunan rumah yang sementara dalam proses pembangunan di area konservasi bakau di Jalan Wolter Monginsidi akan memberi dampak asupan limbah secara langsung ke Teluk Ambon, menurut Hanung, harus dikaji dari hasil Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Karena kata dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dikeluarkan setelah melewati proses kajian ANDAL dan AMDAL.

"Sebelum melakukan pembangunan fisik harus melalui tahapan yang disebut ANDAL dan AMDAL, proses tersebut akan memudahkan kita untuk mengontrol, tim AMDAL menyarankan pembuatan instalasi pengolahan limbah seperti apa, tentunya akan mampu mengurangi atau mereduksi limbah yang masuk ke perairan, dalam hal ini Teluk Ambon bagian dalam," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Kota Ambon, Lusia Izaak dalam kesempatan lain mengatakan pihaknya telah melarang proses pembangunan rumah di area konservasi bakau di Jalan Wolter Monginsidi dilanjutkan, karena belum mendapatakan izin dari Pemerintah Kota Ambon.

Tapi hingga hingga Jumat (24/4) kemarin, aktivitas pembangunan rumah yang baru berupa pondasi itu terlihat masih terus dilakukan, beberapa pekerja bangunan tampak menyusun batako dan menimbun pasir di lahan bangunan itu.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015