Ambon (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon melepasliarkan sebanyak 1.070 kepiting bakau di kawasan mangrove Waiheru, Kota Ambon, Maluku.
"Ada 13 boks dengan total berat 380 kilogram dengan nilai komoditas sebesar Rp 49.400.000," ujar Kepala BKIPM Ambon Hatta Arisandi di Ambon, Jumat.
Hatta mengungkapkan kepiting bakau tersebut merupakan hasil sitaan selama dua hari oleh pejabat karantina di Bandara Internasional Pattimura Ambon.
"BKIPM Ambon melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin di bandara, pelabuhan, dan tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai aturan," ucapnya.
Baca juga: BKIPM Ambon mempermudah perizinan untuk tingkatkan volume ekspor
Kepiting bakau disita setelah dilakukan pengukuran panjang karapas memiliki ukuran 10,5 – 11,5 centimeter. Hal itu, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panilirus sp.) Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus sp.) pasal 8 ayat 1 poin b yang menyatakan bahwa kepiting yang bisa dilalulintaskan berukuran lebar karapas di atas 12 centimeter.
Penyitaan tersebut menjadi bukti komitmen BKIPM Ambon dalam menjaga sumberdaya ikan, karena kepiting bakau menjadi salah satu target pemeriksaan dan siap melakukan penindakan bagi siapa saja yang melanggar aturan.
"Kita harus memanfaatkan dan mengelola sumberdaya ikan yang ada di Maluku dengan baik dan bijak, sumberdaya yang dimiliki tidak hanya dimanfaatkan tidak hanya jangka pendek, tapi untuk jangka panjang atau sampai dengan masa depan anak cucu kita nantinya," kata dia menjelaskan.
Ia melanjutkan peraturan tersebut dibuat oleh KKP untuk menjaga kelestarian sumberdaya perikanan agar tercipta pemanfaatan secara berkelanjutan.
Baca juga: Ini terobosan BKIPM Ambon permudahkan layanan bagi pelaku ekspor
"Nilai yang didapat dari kegiatan ini adalah pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya ikan. Kita harus memiliki satu rasa, satu jiwa, dan satu tujuan, sumberdaya ikan yang ada di Maluku, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Maluku," tuturnya.
Pelepasliaran kepiting bakau tersebut melibatkan taruna dan taruni Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru.
Plt. Kepala SUPM Waiheru, Dzakiah Muin menyampaikan SUPM Waiheru siap membantu BKIPM Ambon untuk menjaga pelestarian sumberdaya ikan dan sebagai bentuk pembelajaran dan pengalaman bagi taruna dan taruni SUPM akan pentingnya menjaga kekayaan sumberdaya perikanan.
"Kami siap menunggu kegiatan yang baik seperti ini dari BKIPM Ambon," imbuhnya.
Kegiatan pelepasliaran ini pun turut dihadiri oleh BKIPM Ambon, SUPM Waiheru, LPSPL Sorong Satker Ambon.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan sisi ekonomi dan ekologi sebagai prioritasnya dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan ke depan.
Keberlanjutan biota laut dan kesejahteraan bagi nelayan merupakan unsur yang sama penting dan perlu diutamakan.
Baca juga: BKIPM Ambon: Ekspor hasil laut meningkat 10.500 ton pada 2022