Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon melepasliarkan sebanyak 140 ekor kepiting bakau di kawasan mangrove Teluk Ambon.
"Kami berkolaborasi dengan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon untuk menjaga kelestarian kepiting bakau di perairan ini," ujar Kepala BKIPM Ambon Hatta Arisandi di Ambon, Sabtu.
Kepiting bakau yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil sitaan dan pemeriksaan BKIPM Ambon yang sebelumnya akan dikirimkan ke Jakarta.
Hatta mengatakan kegiatan pelepasliaran ini merupakan yang ke 15 kalinya dilakukan dalam tujuh bulan terakhir dengan total kepiting bakau sebanyak 2.542 ekor.
Menurutnya pelepasliaran ratusan ekor kepiting bakau tersebut dilakukan lantaran kepiting-kepiting tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni tidak boleh kurang dari 12 senti meter.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia.
"Pemerintah telah mengatur tata kelola komoditas perikanan untuk mendukung keberlanjutan pemanfaatannya," kata Hatta.
Sementara itu Kepala BPBL Ambon Sarwono berharap dengan pelepasliaran kepiting bakau atau Syilla spp itu dapat tumbuh dan berkembang di Kawasan Mangrove Teluk Ambon sehingga nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
"Kita tetap harus menjaga kelestarianmya supaya manfaatnya dapat dirasakan anak cucu kita," tandasnya.
Sebelumnya pada 3 Juni 2023 BKIPM Ambon juga telah melakukan pelepasliaran kepiting bakau.
Hingga kini nilai komoditas kepiting bakau yang diselamatkan dengan pelepasliaran oleh BKIPM Ambon selama tujuh bulan terakhir berkisar Rp52.400.000.