Ambon (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang memaksimalkan materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Wali Kota Tual nonaktif Machmud Muhammad Tamher terkait tindak pidana korupsi dana asuransi.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa, mengatakan, masih ada tenggat waktu untuk mendalami amar putusan agar materi kasasi bisa maksimal.

"Sesuai aturan KUHP JPU diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sehingga sedang dimaksimal materinya sebelum diajukan ke MA," ujarnya.

Pertimbangannya kasus ini oleh JPU diketuai Roly Manampiring yang sebelumnya pada 11 Maret 2015 meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Jadi upaya hukum pasti dilakukan terhadap vonis bebas majelis hakim terhadap Machmud dan Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan non aktif yang bersama 33 legislator Kabupaten DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 - 2014 melakukan tindak pidana merugikan negara Rp 5,78 miliar," kata Bobby.

Wali Kota Tual nonn aktif, Machmud Muhammad Tamher menyatakan siap dikasasi JPU atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskannya dari segala tuntutan tindak pidana korupsi.

"Saya telah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan diputuskan siap menghadapi kasasi sekiranya diajukan JPU," ujarnya.

Machmud mengemukakan, kasasi itu kewenangan JPU yang diatur KUHP, makanya ia siap mematuhi proses hukum tersebut sekiranya diajukan JPU Kejati Maluku.

"Sebagai warga negara Indonesia yang memahami hukum harus mematuhinya dengan ketentuan harus mengacu kepada ketentuan KUHP," kata Machmud.

Dia bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena diberi anugrah melalui vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Mustari, menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana, terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

"Saya mengabdi bagi bangsa dan negara RI, termasuk Kabupaten Maluku Tenggara, selanjutnya memelopori pemekaran Kota Tual dengan tujuan menyejahterakan warga sehingga memasrahkan proses hukum selanjutnya kepada Sang Maha Kuasa," ujar Machmud.

Dia juga mengisyaratkan proses hukum yang dihadapinya turut diboncengi kepentingan politik dari oknum DPR - RI.

"Saya miliki data lengkap dan rekaman pembicaraan oknum anggota DPR - RI yang cenderung melakukan politisasi maupun kriminalsasi hukum sehingga telah dilaporkan ke DCewan Kehormatan Legislasi setempat," tegas Machmud.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.

Menurut hakim, penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

"Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.

Machmud dan Adam yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga bebas pada 29 April 2015 itu dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No., Tjahjo Kumolo Nomor 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015