Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk dalam pendanaan terorisme 

Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu, mengatakan, urgensi peran profesi notaris salah satunya mencakup penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk dalam pendanaan terorisme dengan cara mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau pengguna jasa notaris. 

Hal itu disampaikan Budi Argap usai melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji notaris pengganti Kota Ternate. 

Kakanwil Kemenkum Malut  menekankan profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan tugas. 

Ia  menyampaikan bahwa pelantikan notaris tidak sekadar formalitas, namun menjadi momentum penting dalam menjaga profesionalitas dan integritas jabatan notaris dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Profesi notaris adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum masyarakat,” terang dia.

Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan bahwa seorang notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam menjaga marwah jabatan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Rahmania Rajak secara resmi dilantik sebagai Notaris Pengganti pada Kantor Notaris Anita Kriptiani. 

Sehingga, dengan terlaksananya pelantikan ini, diharapkan Notaris Pengganti dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan merata dalam mendukung perekonomian.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025