Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar k harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim dalam harmonisasi lima ranperda, yakni Desa Wisata, Minuman Beralkohol, Ruang Terbuka Hijau, Pelestarian Bahasa Daerah, dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menyebut harmonisasi ranperda merupakan langkah krusial untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Setiap proses pembentukan peraturan daerah dilakukan dengan cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegas dia di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (8/8).
Senada, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menegaskan proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta mampu diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Dalam penyusunan ranperda, penting untuk memperhatikan asas pembentukan peraturan yang baik seperti keterbukaan, keadilan, kebermanfaatan, dan penghormatan terhadap nilai lokal,” ujar Zulfahmi.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Haltim Abdul Latif Mole, menyampaikan kegiatan harmonisasi ini sangat penting bagi Haltim, khususnya dalam mendukung pembangunan masyarakat.
"Diharapkan kelima ranperda strategis ini dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Timur," pungkas Abdul.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025