Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan, Machmud Thamher dan Adam Rahayaan bertugas kembali sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual pada 26 Mei 2015.

"Mendagri telah aktifkan Machmud dan Adam sejak 18 Mei 2015 sehingga tidak ada pelantikan, hanya dilakukan serah terima memori jabatan dengan Penjabat Wali Kota Tual Semuel Risambessy," katanya, di Ambon, Jumat.

Mendagri mengaktifkan kembali Machmud dan Adam Rahayaan karena keduanya dibebaskan dari segala tuntutan tindak pidana korupsi dana asuransi saat bersangkutan menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 - 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 29 April 2015.

"Saya akan memanfaatkan kunjungan Menko Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo berkunjung ke Langgur, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara pada 26 Mei 2015 untuk menyaksikan serah terima memori jabatan tersebut," ujar Gubernur.

Dia memastikan, Semuel setelah penyerahan memori jabatan Penjabatan Wali Kota Tual kepada Machmud kembali mengemban tugasnya sebagai Inspektrur Provinsi Maluku.

Semuel dipercayakan Mendagri melalui SK No. 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember 2014.

Sedangkan, Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

"Jadi saya dalam kapasitas, baik sebagai Gubernur Maluku maupun wakil pemerintah pusat di daerah telah mengfasilitasi hasil dari proses penegakkan hukum tersebut dan telah disikapi Mendagri sehingga itu harus dijunjung tinggi semua komponen bangsa di Kota Tual," tegas Gubernur.

Vonis bebas Machmud dan Adam disikapi Kejati Maluku dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.

Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

"Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.

Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana sehingga haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.

Machmud dan Adam terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015