Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon kembali akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati bangunan kumuh untuk melakukan aktivitas jual beli.

"Penertiban dan penataan PKL terus dilakukan di seluruh kawasan untuk mewujudkan Ambon yang nyaman dan tertib, karena itu bukan hanya dilakukan di pasar tetapi juga di sejumlah kawasan yang dijadikan tempat untuk berjualan," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Jumat.

Ia mengatakan, penertiban akan difokuskan di ruas jalan Ahmad Yani, kelurahan batu Meja yang selama ini dijadikan lokasi untuk berjualan di badan jalan maupun bangunan yang kumuh.

Penertiban ini disesuaikan dengan Peraturan daerah (Perda) kota Ambon nomor 7 tahun 1996, tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum serta pernyataan tentang lokasi atau tempat bangunan usaha adalah bangunan liar yang tidak memiliki ijin

Pihaknya, lanjut Anthony telah mengirim surat kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran tempat usaha sendiri, tetapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti para pedagang.

"Surat pemberitahuan tahap satu telah disampaikan kepada pedagang dengan batas waktu 22 April, dan dilanjutkan pemberitahuan selanjutnya dengan batas waktu pembongkaran 20 Mei 2015," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pedagang yang menyatakan bersedia untuk membongkar sendiri bangunan yang selama ini digunakan untuk berjualan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami minta mereka menyesuaikan kebijakan Pemkot yakni melakukan pembongkaran bangunan sendiri. Jika ingin menempati karena telah mengontrak tanah maka silakan dibongkar dahulu, kemudian mengajukan IMB dan akan ditinjau oleh Dinas Tata Kota apakah kawasan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk diberikan izin membangun," tandasnya.

Diakuinya, penertiban kawasan kumuh bukan hanya dilakukan untuk jalan Ahmad yani tetapi kawasan lainnya juga akan ditertibkan.

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap dari satu kawasan ke kawasan yang lain, guna menghindari timbulnya persepsi kalau Pemkot Ambon menganaktirikan satu kawasan sedangkan kawasan yang lain di tertibkan," kata Anthony.

Ia menambahkan, kawasan jalan Ahmad Yani merupakan pusat kota sehingga harus bebas dari bangunan kumuh serta PKL yang berjualan di badan jalan.

"Kami berharap pedagang dapat memahami aturan yang berlaku dan menerapkan hasil kesepakatan , karena jika sampai tanggal 31 Mei ini para pedagang tidak membongkar maka pemerintah akan membongkar secara paksa," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015