Ternate (Antara Maluku) - Direktur Konsorsium Makuwaje Ridha Adjam meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak membiarkan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang tentang badan antikoruptor tersebut.
"Jokowi saat kampanye berjanji akan memberantas korupsi, oleh karena itu ia harus konsisten memenuhi janjinya itu dengan cara tidak membiarkan terjadinya pelemahan KPK," kata Ridha, di Ternate, Kamis.
Direktur Konsorsium yang banyak bergerak di bidang pemberantasan korupsi itu mengatakan, KPK selama ini telah berhasil memainkan perannya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia berpendapat, revisi Undang-Undang KPK bisa dijadikan momentum oleh pihak-pihak tertentu yang selama ini tidak suka dengan pemberantasan korupsi, misalnya dengan cara memasukkan pasal-pasal yang sifatnya membatasi atau mengurangi kewenangan KPK.
Indikasi ke arah itu, kata Ridha, tergambar dari adanya usulan untuk menghilangkan kewenangan KPK melakukan penyadapan dan menghilangan kewenangannya memutuskan kasus korupsi.
"Kalau usulan ini sampai lolos maka dapat dipastikan KPK menjadi lemah dan tidak akan bisa lagi melakukan perannya secara maksimal. Pasalnya, kewenangan penyadapan selama ini menjadi salah satu kunci sukses KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang melibatkan para pejabat penting, baik di birokrasi maupun legislatif," katanya.
Wakil Rektor I Unkhair Ternate itu mengatakan, jika terjadi seperti itu maka Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara untuk tidak membiarkan hal itu.
Ia menandaskan, kalau Presiden mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu atau parlemen, rakyat Indonesia pasti akan membela.
Revisi Undang-Undang KPK, menurut Ridha Adjam, memang perlu tetapi harus diarahkan untuk lebih memperkuat KPK dalam memberantas korupsi, termasuk untuk melindungi KPK dari upaya kriminalisasi seperti yang terjadi kepada pimpinan dan penyidik KPK selama ini.
Ia menambahkan, khusus kepada panitia seleksi anggota KPK, harus bisa memilih calon anggota KPK yang memiliki komitmen dan keberanian untuk memberantas KPK dan harus mewaspadai pula kemungkinan lolosnya calon anggota KPK yang merupakan titipan dari pihak tertentu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Jokowi saat kampanye berjanji akan memberantas korupsi, oleh karena itu ia harus konsisten memenuhi janjinya itu dengan cara tidak membiarkan terjadinya pelemahan KPK," kata Ridha, di Ternate, Kamis.
Direktur Konsorsium yang banyak bergerak di bidang pemberantasan korupsi itu mengatakan, KPK selama ini telah berhasil memainkan perannya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia berpendapat, revisi Undang-Undang KPK bisa dijadikan momentum oleh pihak-pihak tertentu yang selama ini tidak suka dengan pemberantasan korupsi, misalnya dengan cara memasukkan pasal-pasal yang sifatnya membatasi atau mengurangi kewenangan KPK.
Indikasi ke arah itu, kata Ridha, tergambar dari adanya usulan untuk menghilangkan kewenangan KPK melakukan penyadapan dan menghilangan kewenangannya memutuskan kasus korupsi.
"Kalau usulan ini sampai lolos maka dapat dipastikan KPK menjadi lemah dan tidak akan bisa lagi melakukan perannya secara maksimal. Pasalnya, kewenangan penyadapan selama ini menjadi salah satu kunci sukses KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang melibatkan para pejabat penting, baik di birokrasi maupun legislatif," katanya.
Wakil Rektor I Unkhair Ternate itu mengatakan, jika terjadi seperti itu maka Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara untuk tidak membiarkan hal itu.
Ia menandaskan, kalau Presiden mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu atau parlemen, rakyat Indonesia pasti akan membela.
Revisi Undang-Undang KPK, menurut Ridha Adjam, memang perlu tetapi harus diarahkan untuk lebih memperkuat KPK dalam memberantas korupsi, termasuk untuk melindungi KPK dari upaya kriminalisasi seperti yang terjadi kepada pimpinan dan penyidik KPK selama ini.
Ia menambahkan, khusus kepada panitia seleksi anggota KPK, harus bisa memilih calon anggota KPK yang memiliki komitmen dan keberanian untuk memberantas KPK dan harus mewaspadai pula kemungkinan lolosnya calon anggota KPK yang merupakan titipan dari pihak tertentu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015