Ternate (Antara Maluku) - Pemerinta Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melalui Dinas PU dan DTKP Ternate, enggan bertanggung jawab atas ambruknya talud di Kelurahan Pisang pada 23 Juni 2015.

"Talud yang longsor itu, dibangun sejak dua bulan lalu oleh pemilik lahan bernama Hj Wa Mae. Talud yang dibangun itu jaraknya kurang lebih 100 meter dari kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate, tapi pembangunan itu tidak diketahui Dinas PU dan DTKP, bahkan hal ini baru diketahui setelah kejadian tersebut," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate Bachrudin di Ternate, Jumat.

Dia mengatakan, jika nantinya dilakukan pembangunan lanjutan maka pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan BPBD Kota Ternate.

Menurut dia, pihaknya juga tidak menerima laporan terkait pembangunan talud tersebut dari pemiliknya, sehingga saat normalisasi baru-baru itu untuk mengamankan talud.

Dia mengatakan, awalnya Pemkot Ternate melalui BPBD Kota Ternate yang satkernya berada di Dinas PU dibangun sejak 2013 dengan tinggi talud 2,5 meter dan lebar dasar talud 1x1 meter, namun pemilik lahan itu kemudian melanjutkan pembangunan taludnya di atas talud yang lama.

Bahkan, kontruksi talud yang semestinya dibangun secara bertrap atau dalam bentuk tangga itu hanya dibangun secara lurus dan konstruksi atasnya lebih besar dari yang dibangun Pemkot.

Sebab, yang dibangun Pemkot itu lebar atasnya 30 cm sedangkan yang dibangun pemilik 50 cm yang membuat talud itu tidak bisa memikul beban dan dari pantauan, talud yang awalnya dibangun sudah tidak sesuai.

"Jika tingginya seperti yang ada mencapai tujuh meter maka perencanaan kontruksinya harus dilakukan secara bertrap yang semestinya di dasar talud itu lebarnya sampai 1,5 meter," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015